Subang, tribuntipikor.com
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang, mengadakan Press Release Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024. Menghimbau kepada peserta Pemilu tidak melakukan kampanye. Selain itu, membersihkan bahan kampanye serta alat peraga kampanye sesuai ketentuan aturan yang sudah di tetapkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Panwaslu Kecamatan Kasomalang Jalan Kasomalang No. 31 Kasomalang Subang. Minggu (11/02/2024)
Hal ini disampaikan dalam rangka perss release pengawasan masa tenang Pemilu 2024
Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Kasomalang Darojat SE mengatakan, Pemilu ini tinggal beberapa hari lagi, kami meminta seluruh jajarannya melakukan pengawasan secara langsung dengan menjunjung tinggi mekanisme dan prosedur yang berlaku. Memasuki masa tenang dimulai tgl 11 – 13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye.
“Tidak boleh melakukan kampanye dan kegiatan politik apapun, baik pertemuan tatap muka maupun kampanye di media sosial untuk menjaga kondusifitas jelang pemungutan suara sesuai dengan intruksi Bawaslu Kabupaten Subang, Cegah Awasi dan Tindak. Hal itu bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan para calon yang hendak dipilih” kata Darojat SE
Selanjutnya Darojat SE menyampaikan, pada proses selanjutnya logistik pemilu 2024 ini akan didistribusikan dari PPK ke gudang logistik PPS kemudian ke TPS, logistik akan di distribusikan pada hari minggu 11 Februari 2024. Secara SOP, pendistribusian logistik menggunakan 2 armada truck dilakukan dimulai dari wilayah terjauh, yakni Desa Cimanglid, dan Desa Tenjolaya.
“Pengawasan dalam perjalanan distribusi inilah menuntut pengawasan yang ketat, sehingga logistik harus dengan lancar dan terkendali terdistribusikan ke PPS kemudian ke TPS,” Ujar Darojat, SE didampingi Kasek Asep Shofyan Rakhmat, SHI, dan Divisi PPPS Apipudin.
Larangan kampanye pada masa tenang telah diatur pada Peraturan Terkait Pengawasan Masa Tenang, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 .
(Oo.S)