Aparat Hukum Diminta Periksa Pejabat Yang Terlibat Kasus Reddoorz S.Core. Apabila Menyalahi Aturan Reddoorz Tersebut Wajib Dirobohkan

Bandung, tribuntipikor.com

Berdasarkan informasi dari sumber kami serta berdasarkan data-data dan berkas yang ada di redaksi Media Tribun Tipikor menyangkut masalah Reddoorz Surapati Core Jl. Phh.Mustopa 33A Bandung. Maka Media Tribun Tipikor mengirim surat konfirmasi yang ditujukan ke owner/pimpinan Reddoorz Surapati Core dengan Nomor surat Konfirmasi : 25/TT/Konf/12/2023, hal-hal yang ditanyakan terkait IMB Reddoorz Surapati Core, termasuk perijinan-perijinan ruko 3 lantai menjadi lebih dari itu, termasuk didalam nya posisi keberadaan Reddoorz tersebut antara kecamatan Cibeunying Kaler dan Cibeunying Kidul yang tidak sesuai mekanisme.
Terhadap konfimasi tersebut media Tribun Tipikor beberapa kali mendatangi Reddoorz dan diarahkan ke kantor pusat di daerah Dipatiukur Bandung, tetapi jawaban dari recepsionis tidak jelas dan tidak ada keputusan kapan media Tribun Tipikor dapat bertemu dengan Pimpinan/Owner Reddoorz Surapati Core.


Menyikapi permasalahan ini beberapa kalangan LSM Angkat bicara sebagaimana diungkapkan Tim investigasi LSAB, Budi Hariyanto, SE. Terkait permasalahan Reddoorz Surapati Core diminta aparat hukum Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Kejaksaan, Satpol PP dan lembaga instansi terkait memeriksa Dinas Terkait perijinan, kecamatan dan reddoorz pada khusus nya. Dan apabila instansi terkait terlibat kasus reddoorz Surapati Core diminta sanksi hukum yang berat. Menyangkut Reddoorz sendiri kami minta aparat hukum menutup bahkan merubuhkan bangunan nya apabila tidak berijin dan tidak sesuai aturan,”tegas Budi (Komarudin)

Pos terkait