Satlantas Polres Bantaeng Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 ke Sekolah

Bantaeng, tribuntipikor.com

Dalam rangka menertibkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bantaeng Bripka Ismail sosialisasi di sejumlah sekolah di Bantaeng.

Seperti yang dilaksanakan di Sekolah Menengah (SMP) Negeri 1 Bantaeng . Dihadiri semua siswa siswi dan para guru kelas bersama Kepala Sekolah, Rabu (31/1/2024).

Kegiatan rutin tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas kepada Pelajar sehingga kedepannya bisa menjadi contoh yang baik dalam menaati aturan berlalu lintas.

Seperti yang di jelaskan oleh Kasat Lantas IPTU Musmulyadi,S.Pdi melalui Kanit Dikyasa Bripka Ismail, mengimbau kepada semua siswa agar selalu menjaga keselamatan dalam berlalu lintas dan selalu memahami aturan agar mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

“Selain itu saya juga mengimbau kepada semua siswa untuk menjauhi Narkoba, sebab dampak dari Narkoba dapat berakibat fatal di mana dapat menghancurkan generasi muda penerus bangsa,” tegasnya.( Ucok Haidir )

Pos terkait