Subang, tribuntipikor.com
Dalam rangka meningkatkan pengawasan kampanye pemilu tahun 2024, untuk terciptanya Demokrasi yang Jurdil dan bermartabat (Panwaslu) Kecamatan Cisalaak gelar Press Realese Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Kampanye yang bertempat di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Cisalak Jln. Kapuknahun Desa Darmaga Kecamatan Cisalak Kab. Subang, Selasa (23/1/2024)
Kegiatan ini tentunya sebagai himbauan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Subang. Panwaslu di tiap kecamatan, diharapkan untuk mengamankan dan melancadkan proses tahapan masa kampanye menuju pemilu nanti, sehingga bisa berjalan aman dan lancar.
Dalam kegiatan rapat tersebut Dibuka oleh Kepala Sekertariat Panwascam A. Ojang, S.E. Selanjutnya pemaparan teknis dibawakan oleh Ketua Panwascam Cisalak Septian Nugraha, dan didampingi komisioner lainnya. Unang Suryana Divisi Hukum, Pencegahan, Permasalahan dan Humas, Sri Rahayu Lestari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Ketua Panwascam Cisalak Septian Nugraha sebelumnya memberikan arahan kepada jajaran Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) dan pengawas Kelurahan/Desa ( PKD ) dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 sesuai dengan prosedur.
Septian Nugraha menyampaikan, ” jadwal kampanye merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial, karena aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023, dan tugas pengawas harus memastikan itu, selain itu jajaran Panwascam dan PKD juga harus memastikan pelaksanaan jadwal kampanye, yang dibolehkan dan yang tidak selama 50 hari masa kampanye terbuka dan 25 hari kampenye melalui Media Sosial.
Selanjut Septian, selama masa kampanye yang di mulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, yang di mulai dari pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Bahan penyebaran kampanye ke umum, Pemasangan alat peraga kampanye, Debat Paslon Capres – Cawapres dan media sosial. Sedangkan pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 kampanye rapat umum, Iklan media cetak, media massa cetak, media elektronik dan media bold
Dan sejauh ini jadwal tahapan kampanye secara spesifik sudah ada beberapa titik, termasuk Bimbimngan Teknis untuk para saksi dari partai tertentu. Proses pengawasan kampanye dalam Pemilu Tahun 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan, dan Alhamdulillah pengawasan kampanye sampai hari ini berjalan lancar, mudah-mudahan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat Daerah tidak ada kendala apapun.” Tutur Nya
Selanjutnya Septian Nugraha menegaskan, ” Tidak ada pembiaran pada setiap pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye ini. Dan bilamana masyarakat diseputaran kecamatan Cisalak melihat adanya pelanggatan di masa kampanye, maka jangan segan segan untuk melaporkan ke Bawaslu, Panwascam atau ke PKD. Andai ada yang terjadi hal yang melanggar, akan dipastikan setiap pelanggaran itu, akan kita tindak tegas” Jelas Septian dihadapan komisioner Panwascam dan awak media.
Unang Suryana Divisi Hukum, Pencegahan Permasalahan dan Humas menambahkan.
” Berdasarkan UU nomer 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).” Ungkap Unang Suryana dalam gelar Press Realese Panwaslu Kecamatan Cisalak.
(Oo.S)