Hanya 4 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Gunungpati
SEMARANG, tribuntipikor.com
Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap unit reskrim Polsek Gunungpati dalam waktu 4 jam setelah beraksi. Senin (22/1/2024).
Korban pencurian diketahui bernama Moch Nurhadi (26) asal Grobogan, yang sehari harinya bekerja sebagai Marbot Masjid Jami Istiqomah Manyaran.
Kapolsek Gunungpati Kompol Nurkholis melalui Kanit Reskrim Iptu Endro Soegijarto dalam keterangannya mengatakan usai menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim langsung mengumpulkan anggotanya untuk melakukan olah TKP dengan mencari alat bukti petunjuk berupa cctv namun tidak ditemukan.
Kemudian Kanit Reskrim memerintahkan Panit Reskrim untuk melakukan lidik bersama anggotanya,
“Lalu selang 4 jam sejak laporan korban diterima Polsek Gunungpati, kami mendapatkan informasi bahwa motor milik korban ada yang menggunakan di wilayah Tanjungmas, Semarang Utara,” jelasnya.
Kemudian kata Kanit Reskrim, anggota opsnal langsung bergerak memastikan kebenaran informasi itu. Ternyata setelah sampai di lokasi, didapati motor milik korban sedang dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal, dan langsung diamankan.
“Saat kami amankan mereka berdua sedang mengendarai motor masing masing, kedua orang itu bernama Slamet dan Erwin, penuturan kedua orang itu, mereka akan menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain, namun menurut keterangan mereka berdua, motor tersebut didapatkan dari seseorang yang tinggal di daerah Mustokoweni, Semarang Utara,” ungkap Kanit Reskrim.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut kata Kanit Reskrim, kedua pelaku pencurian yang diketahui bernama Agung dan Ryhan dapat ditangkap.
“Menurut keterangan kedua pelaku, bahwa mereka sudah melakukan curanmor yang kedua kalinya di lokasi berbeda,” jelasnya.
Selanjutnya ke 4 terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunungpati beserta barang bukti.
“Saat ini para terduga pelaku sudah kita amankan di Polsek Gunungpati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
(Andi)