KAB SEMARANG, tribuntipikor.com
Setelah beberapa waktu lalu di lakukan penindakan oleh BPH Migas terkait adanya aktivitas pelanggaran di beberapa SPBU wilayah Solo Raya, kali ini di temukan pula pelanggaran tersebut berpindah di wilayah kabupaten Semarang.
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.
Kalau kita melihat tindakan yang di lakukan oleh PT. PERTAMINA ( Persero) dan BPH Migas serta dari Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.
Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi salah-satunya di Wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya berada di Jl. Raya Semarang-Solo, yang mana letaknya sangat strategis bagi pelaku mafia solar mengambil BBM bersubsidi di beberapa SPBU yang berada di wilayah kabupaten Kartasura.
Hal tersebut terbukti dengan di temukannya kendaraan modifikasi roda empat jenis box L300, yang di duga telah dimodifikasi berisi tangki penampung BBM di dalam mobil tersebut, pada Hari Senin (22/01/2024), diwilayah SPBU 44.505.05 Randugunting Krajan, yang terletak di Jalan Semarang-Yogyakarta, Merak Mati, Central Java Krajan, Krajan, Randugunting, Kec. Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Di ketahui aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan setiap malam hari.
Aktivitas kendaraan Modifikasi yang bermuatan BBM Bersubsidi ini, yakni keluar masuk SPBU wilayah kabupaten Semarang, dan di SPBU ini dirinya dapat mengisi hingga tangki modifikasi yang di bawa nya terisi penuh.
Sopir kendaraan modifikasi tersebut, yang tidak mau disebut namanya, mengatakan secara terang-terangan bahwa mobil yang dibawa bermuatan BBM bersubsidi jenis solar. Ia juga menyatakan bahwa BBM Bersubsidi yang di angkut nya menggunakan kendaraan modifikasi tersebut di duga SPBU telah mengetahui, dan Bahkan Bekerjasama dengan pemilik dari kendaraan modifikasi tersebut. Di ketahui pemilik dari BBM Bersubsidi yang di angkutnya itu berinisial HRS
Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.
Kami sebagai awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Polres Semarang, juga Polda Jateng mengambil langkah yang tegas, jangan dibiarkan sampai menjamur dan menyebar kemana-mana karena itu jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Niaga Migas. Yang mana seharusnya fungsi dan tugasnya APH adalah mengawasi penjualan BBM solar bersubsidi, agar tidak disalahgunakan peruntukannya, bukan malah berada di balik pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk masyarakat. (Andi P)