Sukabumi, tribuntipikor.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota mengintensifkan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bersuara bising atau brong dengan melakukan tilang di tempat sekaligus menyita sementara kendaraan tersebut.
Penindakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berada di lingkungan Polres Sukabumi Kota, karena cukup banyak laporan dan keluhan yang masuk ke kami dari masyarakat yang meminta untuk menertibkan setiap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat di Sukabumi pada Selasa.
Menurut Ade, selama empat hari operasi atau razia knalpot brong dari 10-13 Januari 2024, pihaknya berhasil menyita lebih dari 120 unit knalpot brong. Mayoritas knalpot bersuara bising dan mengganggu tersebut disita dari sepeda namun ada juga dari kendaraan roda empat.
Operasi yang dilakukan pihaknya ini rutin dilakukan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan waktu serta lokasinya tidak menentu, langkah yang disengaja agar pengendara yang menggunakan knalpot brong tidak dapat menghindar.
Bahkan, setiap kendaraan yang terjaring, pihaknya sama sekali tidak memberikan toleransi kepada pelanggar. Sudah pasti kendaraan mereka disita sementara dan baru bisa diambil jika knalpot brong diganti dengan standar pabrik.
Sementara knalpot brong itu dijadikan barang bukti dan disita untuk dimusnahkan di kemudian hari. Dalam melaksanakan tugas, pihak Satlantas tidak akan pandang bulu dan siapapun yang melanggar pasti akan ditindak.
Di sisi lain, Ade Hidayat menambahkan bahwa selain memberikan efek jera kepada pelanggar, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi tentang larangan menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor.
Sosialisasi ini dilakukan tidak hanya kepada pengendara saja, tetapi pelajar khususnya tingkat SMA sederajat tidak luput dari kegiatan sosialisasi sekaligus edukasi tentang aturan lalu lintas.
Kami berharap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar tidak mengubah atau memodifikasi knalpot kendaraan seperti mengganti yang standar pabrik menjadi brong. Jika tetap nekat, maka kami jamin knalpot brong itu akan disita, tambahnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tegas melarang penggunaan knalpot brong dan menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mengambil tindakan sesuai aturan serta memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot bising itu.(indra jaya)