Tasik Kota, tribuntipikor.com
Kecelakaan lalu lintas sebuah mobil menabrak sepeda motor terjadi di Simpang Empat Cicariang Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Sabtu (20/01/24) pagi
Kejadian tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia yaitu Irma Kristi Januar (34) warga Kelurahan Setiamulya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dan Eha (66) warga Desa Jayamukti Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, saat di TKP korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Z 5063 KO, ditabrak Minibus Suzuki APV D 1776 SGW yang dikemudikan oleh Rizqi Abdulah (19) warga Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Dede Iskandar melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ipan Faisal mengatakan bahwa kejadiannya sekitar jam 04.00 wib dinihari.
“Ya korban 2 meninggal dunia,kami tadi sudah melakukan olah TKP ,” ungkapnya
Ia menejelaskan, kedua korban Irma dan Eha berboncengan sepeda motor dari arah utara ke selatan,saat di TKP tertabrak minibus APV dari arah Cibeuti nenuju Pagaden Kawalu.
“Sepeda motor terseret hingga ke arah timur hingga menabrak gerobak di sebelah kanan, kami amankan pengemudi APV dan masih melakukan pemeriksaan serta penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelasnya
Selanjutnya,Kanit Gakkum Satlantas Ipda Ipan Faisal menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan,agar selalu hati hati dalam berkendara, mematuhi rambu rambu peraturan yang ada,sehingga terciptanya keamanan keselanatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.(indra jaya)