Bandung, tribuntipikor.com
Salah satu tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat adalah melakukan pemeliharaan jalan. Pemeliharaan Jalan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan perbaikan jalan yang diperlukan dan direncanakan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas selama umur rencana jalan yang ditetapkan.
Tahun 2023 menurut rencana umum pengadaan ( RUP) Kode RUP 35279182 Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 28.665.195.599 tersabar di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kota Bandung. Biaya sebesar itu digunakan untuk upah pekerja dan pembelanjaan bahan seperti BBM, aspal, bahan matrial, dll dengan syatem pengadaan langsung.
Pemantauan media ini khusus di wilayah Kabupaten Bandung yang tersebar di lajur ;
- JL.NANJUNG – PATROL
- Jl. NAGREG – BTS.BANDUNG/GARUT
- Jl. TERUSAN BUAHBATU – BOJONGSOANG – Jl. BOJONGSOANG – Sp.MUNJUL
- Jl. Sp.MUNJUL – CIPARAY
-JL. RAYA LASWI (CIPARAY) - JL. RAYA LASWI MAJALAYA
- Jl. BTS. KAB.BANDUNG – PONDOK DATAR
- Jl. CIPAMOKOLAN – SP. MANIRANCAN
- Jl. SP.3 PANENJOAN – SAWAHBERA
- Jl. PARAKAN MUNCANG – PANENJOAN.
Ditemukan jalan yang berlobang, drainase tidak terawat, pohon-pohon merambat ke atas badan jalan, tembok penahan jalan rapuh, bahu jalan awut-awutan, warna besi jembatan kusam dan tambal sulam yang sudah dikerjakan tidak rata dengan jalan asalnya. “Jalanan di wilayah ini rusaknya sudah cukup lama di tahun 2022 juga jalan ini sudah rusak dan banyak pengendara yang terjatuh atau celaka, saat ini juga jalan dilokasi ini masih rusak” Sebut pengguna jalan yang menuju Pengalengan”. Kuat dugaan biaya pemeliharaannya tidak di gunakan.
Kepala Satuan Pelayanan Pengelolaan Jalan dan Jembatan (SPPJJ) wilayah Kabupaten Bandung Taupik, ketika dihubungi media ini melalui hanphone dan pesan singkat whatshapp tidak mau mengangkat dan membalas pesan singkat. Padahal media ini hanya mau klarifikas, apakah biaya pemeliharaan rutin untuk Kabupaten Bandung tahun 2023 sudah digunakan atau masih di endapkan, atau mungkin disalahgunakan.
Media ini mencoba menemui di kantor balai Sukarno hatta tidak berada di kantor. ” Nanti saya sampaikan ke pa Taupik nya, sekarang beliau ada di kantor yang di jalan Laswi” kata seorang pegawai UPTD.
Masyarakat mengharapkan pihak aparat penegak hukum APH maupun pihak BPK-RI, perlu menelusuri penggunaan anggaran pemeliharaan rutin jalan di UPTD Pemeliharaan jalan dan Jembatan wilayah III, baik upah maupun system pengadaan langsung oleh penyedia bahan-bahan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan di beberapa KSUP…. BERSAMBUNG
DAMAS PANJAITAN.