Makassar, tribuntipikor.com
Bertempat di Ruang Sidang Dr.Harifin A. Tumpa, S.H.M.H Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dilaksanakan sidang perdana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, Senin (15/1/2024).
Sidang perdana dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU terhadap Terdakwa S dan MM, terhadap surat dakwaan yang di bacakan secara bergantian oleh JPU Syakir Syarifuddin SH.,MH dan Dian Anggraeni, SH.,MH pihak terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hensri Tobing, SH.MH, hakim anggota Muhammad Yusuf Karim, SH.M.Hum dan Arief Agus Nindito, SH.MH.
12Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Selayar, La Ode Fariadin kepada media mengatakan, Agenda sidang selanjutnya kembali dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa terjadinya tindak pidana.
Selain itu JPU dalam perkara ini akan tetap mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal, ucapnya.( Ucok Haidir )