Penyidik Kejari Kepulauan Selayar kembali menetapkan 1 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Selayar, tribuntipikor.com

Selasa 09 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 wita bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. kembali melakukan pemeriksaan 1(satu) orang Tersangka inisial RR (34) yang bertindak sebagai pelaksana lapangan PT.Sumber Sarana Mas Abadi.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada akhirnya Tim Penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang inisial RR (34) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-001/P.4.28/Fd.1/01/2024.

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 ini dilakukan setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menetapkan S (Direktur PT.Sumber Sarana Mas Abadi) yang bertindak selaku Penyedia dan M.M. (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant) yang bertindak selaku Konsultan Pengawas pada tanggal 20 Desember 2023 lalu Tersangka RR (34) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Bahwa RR yang bertindak sebagai Pelaksana Lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi atas penunjukan oleh S (Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi) selaku penyedia/kontraktor melaksanakan pekerjaan Proyek peningkatan jalan paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 dengan Nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000,- (sebelas miliar empat ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender terhitung Sejak tanggal 19 Juli 2019 s/d 15 Desember 2019,

Diduga membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk konsultan pengawas, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan LPA dan pekerjaan Asphalt Hotmix yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terhadap Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai tanggal 09 Januari 2024 hingga 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: Print-013/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024.( Ucok Haidir )

Pos terkait