Garut, tribuntipikor.com
Polsek Malangbong amankan satu orang pelau tindak pidana penggelapan 1 unit kendaraan mobil di Kampung Citeras Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Rabu (27/12/2023).
Korban Asep Kiki warga Kec. Malangbong melaporkan kejadian kehilangan mobil satu unit mobil Toyota Etios dengan nomor Polisi Z 1699 DP warna silver metalik kepada Polsek Malangbong Polres Garut.
Menurut keterangannya awal mula kejadian saat pelaku “UU” (46) warga Kec. Padalarang datang ke garasi mobil korban hendak untuk meminjam mobil milik korban, sesuai pernyataan dan perjanjian pelaku akan meminjam mobilnya selama 3 hari, namun pada kenyataannya hingga saat ini mobil belum di kembalikan dan pelaku hilang kontak.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Polsek Malangbong Polres Garut bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, berbekal informasi dari saksi dan hasil penyelidikan anggota Polsek Malangbong Polres Garut berhasil meringkus pelaku “UU” (46).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh mengatakan kini pelaku telah di amankan ke Mapolsek Malangbong, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya meminjam kendaraan milik korban lalu di gadaikan atau berpindah tangan kepada orang lain dengan alasan untuk menutupi faktor ekonominya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 80 juta Rupiah. Dan saat ini Polsek Malangbong seang mencari keberadaan mobil di daerah Subang.” Imbuh Iwan.(indra jaya)