Bandung, tribuntipikor.com
Berdasarkan laporan masyarakat dan setelah koordinasi dengan Lurah Karangpamulang dan Camat Mandalajati Kota Bandung. Maka media Tribun Tipikor mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Nomor Surat : 29/TT/Konf/11/2023. Adapun yang ditanyakan menyangkut pekerjaan Pengeboran Cybel di RW 12 (belakang kantor Kecamatan Mandalajati) Kelurahan Karang Pamulang Kota Bandung dan penggunaan mesin Cina Cybel (data mesin ada di redaksi) yang diindikasi agar keuntungan berlipat-lipat.Terkait permasalahan tersebut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Rizki Kusrulyadi menjawab dengan surat jawaban yang simpel dan diindikasi bernuansa Korupsi dan Nepotisme dimana dikatakan bahwa menggunakan mesin Cina boleh-boleh saja asal sesuai spesifik,”ungkap Rizki dalam surat jawabannya.
Menyangkut masalah pengeboran Cybel di Kecamatan Mandalajati, Kelurahan Karang Pamulang tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan Ketum LSAB, Budi Hariyanto, SE. Diminta aparat Hukum Periksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, terkait papan nama jelas-jelas beberapa kali kami survey ke Lokasi tidak ada.
Dan menggunakan mesin Cybel Cina itu sangat merugikan masyarakat, karena daya tahan nya sebentar. Itu hanya akal-akalan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman saja, karena kalau menggunakan mesin Cina 1,5 PK (harga hanya sekitar 3 juta an) bisa untung sekitar Rp 12 juta per mesin, bayangkan se kota Bandung proyek tersebut. Dan yang sangat lucu Camat Mandalajati dan Lurah Karang Pamulang tidak mengetahui proyek tersebut, tidak diajak bicara, padahal mereka yang punya wilayah. Ada kemungkinan ini Proyek Uka- uka yang demi keuntungan oknum-oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, atas perintah Kadis,”tegas Budi (Edwar/Kml/Fr)