SOLO, tribuntipikor.com
Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) 44.571.09, di Jurug, Kecamatan Jebres, Kota Solo mendapatkan surat denda dari BPH Migas. SPBU ini didenda karena menjual bio solar melebihi kuota.
Dalam surat Nomor 630/PND733000/2023-S3 itu, hasil temuan verifikasi BPH Migas tahun 2023, diketahui bahwa di SPBU Jurug terdapat penyalahgunaan BBM berupa penyaluran tidak wajar JBT minyak solar. Hal itu membuat SPBU Jurug harus penggantian subsidi tersebut sebesar Rp 617.778.000.
Manager SPBU 44.571.09 Jurug Edi Kistoro mengatakan pihaknya masih meminta klarifikasi terhadap BPH Migas terhadap surat tersebut.
“Ada temuan dari BPH Migas itu tagihan kelebihan penjualan sebesar Rp 617 juta. Kalau kita mintakan klarifikasi ke BPH Migas itu hingga saat ini belum ada tanggapannya. Kita mohon BPH Migas itu segera saja untuk mengklarifikasi, temuan yang ditagihkan ke kita itungannya bagaimana,” kata Edi kepada awak media, Kamis (21/12/2023).
Dari informasi yang dia terima melalui paguyuban SPBU, tak hanya tempatnya yang mendapatkan denda. Ada sejumlah SPBU di Kota Solo yang mendapatkan surat serupa, seperti di SPBU Sekarpace, Sumber, dan Kadipiro. Namun tagihan paling besar di tempatnya.
Pembayaran denda ini bisa dilakukan secara bertahap, sebanyak 10-12 kali. Namun, dia mempertanyakan penghitungan denda tersebut.
“Kita mau membayarkan harus ada temuannya dulu, hitungannya. Padahal kita menyalurkan BBM jenis solar ini sesuai SOP, dan barcode yang ada. Nggak mungkin kita menjual, misalnya kategori roda 4 mendapatkan 100 liter. Kita melebihkan 120 liter tidak bisa, mesinnya tidak bisa menyalurkan, kan ada programnya dari digitalisasi,” ucapnya.
Dari hitungannya, SPBU Jurug mendapatkan jatah solar 7 KL per hari. Dari koreksi di bulan Juli 2023, ada kelebihan 176.508 liter, dengan besaran selisih penggantian Rp 3.500 per liter.
Dengan nominal denda sebesar itu, Edi mengaku keberatan. Sebab omzetnya hanya yakni Rp 20 juta/bulan.
“Padahal kita menjual bio solar sesuai dengan pasokan yang kita terima, yakni sekitar 7.000 liter/hari. Hingga muncul jumlah kelebihan penjualan bio solar yang sangat banyak itu membuat saya bingung dan kelebihan penjualan bio solar tidak logis dan tidak masuk akal,” jelasnya.
Dia berharap segera ada klarifikasi dan penjelaskan atas temuan BPH Migas tersebut. Hal ini agar pelaku usaha SPBU tidak kebingungan, dan bisa memperbaiki kesalahannya. Meski begitu, pasokan BBM ke SPBU Jurug tidak dihentikan.
“Kita sudah melakukan upaya klarifikasi bersama teman-teman paguyuban SPBU Solo Raya, namun sampai sekarang belum ada klarifikasi dari BPH Migas,” jelasnya.
Penjelasan Pertamina
Dihubungi terpisah, Senior Supervisor Communication and Relations Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Marthia Mulia Asri mengatakan pihaknya bersama BPH Migas melakukan penertiban penyaluran BBM Bersubsidi secara berkala. Dia membenarkan adanya sanksi terhadap SPBU Jurug tersebut.
“Berita acara dari BPH Migas itu sudah lama. Tidak mendadak jadi surat sanksi,” kata Thia, Jumat (22/12).
Dia menerangkan Pertamina tengah melakukan tindakan preventif untuk mencegah pengenaan tagihan selisih keekonomian. Langkahnya sebagai berikut:
- Memberikan edukasi & penjelasan kepada mitra SPBU Solo terkait dasar pengenaan tagihan selisih keekonomian.
- Meningkatkan pengawasan terkait penyaluran BBM Bersubsidi dengan berkoordinasi bersama Pemda dan APH. Sosialisasi pengawasan dilakukan pada September 2023 bersama perwakilan Pemda, dan Polres.
- Mitra SPBU didorong rutin aktif melaporkan nomor polisi yang terindikasi pelangsir untuk diblok.
Mitra SPBU didorong melaksanakan pengecekan CCTV mandiri setiap hari. Terdapat ceklist monitoringnya.
Sumber : DetikNews.com
Penulis : Andi Prasetyo