Mafia Solar Bersubsidi Di Duga Kuasai SPBU 44.572.28 Sedah,Gondang Di Wilayah Hukum Polres Sragen,Berada di Paling Ujung, Sehingga Lolos Dari Pengawasan

KABUPATEN SRAGEN, tribuntipikor.com

Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khusunya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, masih banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan dilakukan secara terang-terangan.

Kalau kita melihat dari Edaran yang dikeluarkan oleh PT. PERTAMINA ( Persero) serta dari Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM. Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan.

Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi salah-satunya di Wilayah Sedah, Gondang-Sragen yang letaknya jauh dari pantauan seakan-akan sudah menjadi tontonan setiap hari dan aktivitas sehari-hari.

Hal tersebut terbukti dengan di temukannya kendaraan modifikasi jenis truk berwarna kuning dengan Bak berwarna merah ditutup terpal berwarna hijau, dengan nopol W-8324-UP yang bermuatan solar subsidi pada Hari Selasa (05/12), diwilayah SPBU 44.572.28 Sedah,Gondang-Sragen, Jl. Sedah, Glonggong, Kec. Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang diduga milik anggota ‘oknum’ Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sopir truk modifikasi bernopol W-8324-UP yang berinisial AR mengatakan mobil bawa muatan BBM bersubsidi jenis solar. Aktivitas truk Modifikasi yang bermuatan BBM Bersubsidi ini, yakni keluar masuk di SPBU Sedah,Gondang secara bolak-balik hingga tangki penampungan BBM di dalamnya terisi penuh. Di ketahui Truk Modifikasi tersebut mengambil BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Sedah, Gondang hampir setiap hari pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat dikonfirmasi kepada sopir, BBM Bersubsidi jenis Solar ini milik siapa, Sopir mengungkapkan bahwa truk modifikasi tersebut milik seorang berinisial LKY yang di duga adalah oknum anggota TNI-AD.

Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya. Dan kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Polres Sragen juga Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas, jangan dibiarkan sampai menjamur dan menyebar kemana-mana karena itu jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Niaga Migas. (Andi)

Pos terkait