Merangin, tribuntipikor.com
Kegiatan Penambangan Ilegal galian C di desa pulau raman, kecamatan Muara siau, kabupaten Merangin, provinsi Jambi diduga tak mengantongi izin, bebas beroperasi dari bulan oktober sampai sekarang,tak ada upaya aparat penegak hukum (APH) menghentikan kegiatan penambangan galian C yang berlokasi di bantaran sungai tembesi, desa pulau raman Senin (4/12/2023).
Terlihat jelas di lokasi, tambang galian C yang diduga ilegal, tak mengantongi izin dengan bebas melakukan pengerukan koral dan batu kali di dalam sungai tembesi untuk di bawa keluar dari lokasi dengan menggunakan angkutan Dump truk melewati jalan provinsi menuju MP milik H.Si,ap ber alamat desa Biuku tanjung,kecamatan Bangko Barat.
Menurut laporan dari salah satu masyarakat desa pulau raman yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media Tribun tipikor mengatakan kegiatan penambangan galian c ini suka berpindah tempat bang,pertama di pulau tamanang,pindah lagi pulau kukun, pindah lagi pulau napalicin, terahir pulau di dekat desa kami ,”jelas nya.
Lanjutnya lagi,kegiatan penambangan galian C ini di duga tidak mengantongi izin dari kementrian SDM, jalan yang digukan jalan provisi itupun tak ada izin dari DLAJ kami selaku masyarakat sangat memohon kepada pemerintah dan Aparat penegak hukum menghentikan kegiatan penambangan ilegal galian C yang berlokasi di desa pulau raman kecamatan Muara siau,”Tutupnya. (irwan)