Komitmen Polsek Malangbong Polres Garut Untuk Tindak Pengendara Pengguna Knalpot Brong

Garut, tribuntipikor.com

Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Sabtu (25/11/2023).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh bersama anggota Polsek Malangbong. Operasi penertiban knalpot tidak standard ini di laksanakan di Jalan Raya Malangbong Lewo.

Polsek Malangbong melakukan penindakan kepada 4 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak di lengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.

Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Malangbong pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.

Selain itu juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

Lanjut Iwan, untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan di amankan ke Mapolsek Malangbong untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan Razia knalpot Brong sampai Wilayah Malangbong terbebas dari Knalpot Brong.” Kata Iwan.(indra jaya)

Pos terkait