CIAMIS, tribuntipikor.com
Penghinaan terhadap profesi wartawan terjadi di sosial media, Seperti yang dilakukan oleh oknum guru pemilik akun facebook atas nama Yusuf Djafar Sidik yang mengunggah kata-kata yang dinilai melecehkan profesi wartawan, atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
Dalam unggahan tersebut, Oknum Guru mengatakan kalimat penghinaan kepada profesi wartawan dengan tuduhan minta-minta uang sekaligus menantang wartawan untuk dimasukan kedalam mesin molen adukan material dengan kalimat, “Sok atuh daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit…meungpeung keur aya molen ku aing cuang asupkeun kana molen kabeh”, (Silahkan pada datang lagi kalian wartawan yang suka minta-minta uang…mumpung sedang ada molen sama saya akan dimasukan ke molen semua), ungkapnya, (kamis, 23 November 2023).
Ucapan dirinya tersebut mendapat kecaman dari sejumlah organisasi profesi wartawan diberbagai wilayah karena dianggap telah melecehkan sekaligus memfitnah dan menantang seluruh wartawan, Pasalnya dalam pengucapan tersebut tanpa memakai kalimat oknum dalam kalimat yang diunggahnya melalui sosial media.
Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) Kabupaten Ciamis mengutuk keras oknum pemilik akun facebook atas nama Yusuf Djafar Sidik yang telah menghina sekaligus menantang nama baik wartawan, PPWI Kabupaten Ciamis dengan tegas meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mencari dan menangkap pelaku tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik di sosial media.
Kami selaku Organisasi PPWI Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat,
mengecam serta mengutuk keras pemilik akun facebook atas nama Yusuf Djafar Sidik yang telah mengunggah kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan melalui media sosial, terlebih menantang sekaligus mengancam wartawan untuk dimasukan kedalam mesin molen. Oleh karena itu, saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Polres Ciamis Polda Jawa Barat agar segera mencari dan menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku seperti yang tertuang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik, hal ini tidak bisa di biarkan.**
erik nulhakim dan team