Selayar, tribuntipikor.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan sebanyak tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan ketiga pasangan tersebut adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Hasil verifikasi persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden, dokumen persyaratan atas nama Anies-Muhaimin dinyatakan memenuhi syarat. Dokumen persyaratan atas nama Ganjar-Mahfud dinyatakan memenuhi syarat. Dokumen persyaratan atas nama Prabowo-Gibran dinyatakan memenuhi syarat,” kata Idham kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Kemudian, Idham melanjutkan bahwa KPU telah melakukan sidang pleno pada hari ini, Senin, 13 November, pukul 14.02.24 sesuai dengan tanggal pemungutan suara.
Selanjutnya, ketiga pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, KPU melakukan penetapan daftar pasangan capres-cawapres setelah dibuka pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023 lalu.
Penetapan pasangan capres-cawapres akan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari sebelumnya menjelaskan penetapan daftar calon tetap paslon capres-cawapres akan dilakukan pada hari ini.
Sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres, KPU menggelar rapat pleno tertutup. KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pemilu 2024.
Tiga bapaslon itu adalah pasangan usungan Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD usungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju.
Pasangan Anies-Muhaimin dari Koalisi Perubahan diusung Nasdem, PKB, PKS, dan partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura. Sedangkan Pasangan Prabowo-Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye Pemilu yang akan berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.( Ucok Haidir )