Garut, tribuntipikor.com
Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Kadungora Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Senin (20/11/2023).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin bersama anggota Polsek Kadungora Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan SMK Muhammadiyah 3 Kadungora dan beberapa titik di Jl. Raya Kadungora.
Polsek Kadungora melakukan penindakan kepada 76 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Kadungora pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
โUntuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Kadungora untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.โ Kata Deden.(indra jaya)