H. Dasep Kurnia Gunarudi Berharap Koperasi Akan Lebih Efektif Untuk salurkan Dana Bantuan Bergulir Kepada Masyarakat

Kab Bandung, tribuntipikor.com

Salah satu upaya mendongkrak pemulihan ekonomi masyarakat para pelaku usaha mikro dan kesejahteraan petani pasca pandemi covid 19,salah satunya adalah dengan merealisasikan peraturan daerah (PERDA) Nomor 6 serta peraturan daerah Nomor 10 tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H.Dasep Kurnia Gunarudin saat diwawancara wartawan usai melaksanakan reses masa sidang 1 tahun 2023 yang diselenggarakan di rumah makan Sadu jalan Raya Soreang-Ciwidey,Selasa,14 November 2023.

“Sesuai harapan masyarakat,Saya pun berharap kiranya Pemerintah Kabupaten Bandung,hususnya kepada Bupati Dr.H.Dadang Supriatna,S.I.P.,.,M.Si.untuk segera merealisasikan Perda No 6 tahun 2021 dan Perda No 10 tahun 2021”.

Di mana dalam peraturan daerah kabupaten Bandung Nomor 6 tahun 2021 tersebut di dalamnya tertuang tentang kemudahan juga perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Begitupun Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Berdasarkan pertimbangan penetapan Perda Nomor 10 tahun 2021 pada poin (a) didalamnya berbunyi : bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada,kedaulatan dan ketahanan pangan diperlukan perlindungan dan pemberdayaan.

Untuk itu kami sangat berharap kepada bupati Kabupaten Bandung agar segera merealisasikan kedua Perda tersebut, supaya taraf ekonomi masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro dan para petani dapat kembali pulih dan menggeliat kembali demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat menuju kabupaten Bandung yang BEDAS,ujarnya.***(iceu)

Pos terkait