Malang Jatim, tribuntipikor.com
Berawal dari 3 hari sebelum kejadian berturut turut tepatnya tanggal 14.15 dan 16 Oktober 2023, korban Mico Ramanda Putra di jam yang sama sekira pukul 19.00 Wib, di mintai tolong oleh temanya bernama (rohul)red, tidak lain adalah tetangga sendiri untuk mengantar potong rambut akan tetapi saat itu selalu di tolak olehnya,
Berlanjut, tepatnya tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 19.12 Wib, saudara Rohul (saksi) meminta kembali untuk diantar potong rambut. “Karena merasa tidak enak dan sebagai temannya, kemudian diantarlah Rohul untuk potong rambut.
Keanehan mulai tampak atau muncul “dari keterangan Satpam RSM” disekitar 20 menit kemudian, dikarenakan, setelah ananda Mico pamit ke orang tuanya ngantar potong rambut temannya Rohul (saksi) mendapat kabar dari satpam Rumah Sakit Madinah (RSM) Kasembon, kecamatan Kasembon, kabupaten Malang Jawa Timur, bernama Hendra dan menyampaikan bahwa, anaknya bernama (Mico) telah mengalami kecelakaan kejatuhan pohon, akan tetapi tidak di temukan atau di jumpai (Rohul) selaku teman korban di dalam Rumah Sakit tersebut. Dan, ternyata rohul sudah berada di rumahnya tanpa cedera apapun. “info dari rekan korban yang lain”.
Disisi lain, di hari dan tanggal yang sama 17 Oktober, pihak Rumah Sakit Madinah (RSM) Kasembon, kecamatan Kasembon, kabupaten Malang menyarankan untuk di rujuk ke Rumah Sakit HVA Pare Kediri karena keterbatasan alat.
Disampaikan, kurang dari 24 jam di Rumah Sakit HVA Pare, korban telah dinyatakan meninggal karena faktor pukulan benda tumpul yang mengenai kepala korban dari berbagai sisi (bukti terlampir) sehingga akhirnya di bawa pulang dan kemudian langsung di makamkan tanpa berfikir penyebabnya.
Dikemudian tepatnya ditanggal 19 Oktober 2023, pihak keluarga korban merasa ada kejanggalan atas meninggalnya putranya (Mico) hal itu berdasarkan hasil keterangan dari pihak Rumah Sakit yang di kuatkan dengan tidak adanya rasa bela sungkawa dari saudara Rohul (saksi) ataupun keluarganya bertandang, dan akhirnya keluarga melaporkan ke Polsek Kasembon Malang atas kejanggalan tersebut.
Selanjutnya atas dasar laporan, pihak Polsek Kasembon mendatangi TKP guna mencari fakta data dan alat bukti, yang mana pihaknya menemukan 2 batu dan 1 botol bekas minuman serta bongkahan kayu kelapa yang sudah lapuk untuk di bawa sebagai alat bukti, serta memanggil beberapa saksi teman korban baik yang menolong atau saksi korban pendukung lainya untuk di mintai keterangan.
Dihari berikutnya, pada tanggal 20 Oktober 2023, pun demikian, dari unit Reskrim Polres Batu serta Polsek Kasembon melakukan olah TKP, dan selanjutnya mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta keterangan beserta mengambil alat bukti lain seperti, sepedah motor yang di pakai korban, Hp korban buku diary korban serta hasil rekam medis kemudian dilanjutkan dengan menjemput saudara Rohul (saksi) yang tanpa memberikan selembar surat apapun sebagai penitipan barang bukti.
Hal itu yang menjadikan aneh dan kejanggalan atas kematian Mico, tampaknya kurang dari 24 jam setelah di bawa unit Reskrim Batu, saudara Rohul dan/atau (saksi kunci) sudah berada di rumahnya. Ada apa yaaa…?
Diselanjutnya, pada tgl 01 November 2023, melalui Pendamping Hukum (PH) keluarga Mico Ramanda Putra non litigasi an nama Dwi Setiyono yang menjabat sebagai Kabid Jurnal dan Bonita C. Dewi selaku Srikandi Yayasan Lembakum Indonesia menjelaskan, bahwasanya setelah konfirmasi ke unit laka lantas Polres Batu Malang membenarkan keterangan keterangan tersebut dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke unit laka lantas.
Berlanjut, ditanggal 02 November 2023, dari pihak unit Reskrim Batu serta didampingi Kepala Desa setempat (bpk Umandri) mendatangi rumah korban lagi guna menjelaskan secara lisan, menekanya serta menerima bahwa, meninggalnya putranya Mico karena faktor kecelakaan tunggal, faktor menabrak bongkahan kayu kelapa yang mana tidak dibenarkan oleh keluarganya keterangan atau kronologis yang telah disampaikan pihak kepolisian unit (solikin)