Diduga Mafia Solar Gunakan Truk Tangki Modifikasi Sedot Solar Bersubsidi di SPBU 44.571.18 Kartasura, Indikasi SPBU Ikut Terlibat.!

KABUPATEN SUKOHARJO, tribuntipikor.com

Stasiun Pengisian Bahan-Bakar Umum (SPBU) 44.571.18 Janidan,Ngadirejo-Kartasura, yang berada di Jalan Raya Kartosuro, Ngadirejo, Janidan, Ngadirejo, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi saksi dari kemacetan harian yang terjadi akibat antrean kendaraan diesel yang berdesakan untuk mendapatkan Solar subsidi.

Modifikasi tangki pada truk dan mobil diesel memungkinkan mafia Solar untuk mengambil lebih banyak bahan bakar dari yang seharusnya, yang kemudian dijual dengan harga tinggi kepada penampung setempat.

Seperti yang tim awak media temukan pada hari Selasa (14/11/2023) sekira pukul 17.45 WIB ditemukan adanya antrian kendaraan jenis Truk golongan 2 yang di duga telah di modifikasi sedang melakukan aktivitas pengisian pengangsuan BBM bersubsidi jenis solar. Kendaraan tersebut adalah truk modifikasi berisi tangki penampung BBM bersubsidi jenis solar dengan nopol N-9793-UO. Dalam pengakuan sopir, dirinya mengaku bahwa pemilik dari BBM bersubsidi jenis solar yang di angkut tersebut adalah milik seseorang berinisial PN . Menurut pengakuan sopir, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut nya juga bekerjasama dengan oknum anggota TNI-AD berinisial LK.

Berdasarkan sumber yang di dapat, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan truk modifikasi tersebut, kemudian di setor ke Gudang milik LK atau yang biasa di sebut Gobang.

Dalam praktiknya, petugas SPBU diduga bekerjasama dengan para pelaku ilegal ini, dengan menggunakan barcode dan plat nomor yang berbeda-beda untuk transaksi. Dari kesaksian salah satu sumber di lapangan, terungkap bahwa petugas SPBU turut mendapat keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat, menjual Solar subsidi dengan harga mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi daripada harga resmi sebesar Rp6.800 per liter.

Para mafia ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000/3000 liter Solar setiap harinya bahkan lebih, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, kebutuhan masyarakat terganggu secara signifikan.

Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak yang berwajib, baik dari Polres Sukoharjo maupun Polda Jateng dan Pertamina serta BPH Migas untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar yang disubsidi dan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan. ( Andi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *