Kasus Tanah: Usai Sidang ke 3, Team Kuasa Hukum Djumari Ajukan Gugatan Perdata PMH ke PN Semarang

Semarang Jateng, tribuntipikor.com

Setelah mendapatkan mandat dan dengan kuasa khusus tertanggal 01 April 2023. Team advokat: Hermawan Naulah, ST.SH.MH.Me, Nurjanah, SH.MH., Adie Siswoyo,SH.MH.CLA., DR. Muh. Junaidi, SHI.MH., Dr.(Cand) Victor Bakkara, SH.MH.C.Me, Anik Utaminingsih,SH., Joko Suwarno,S.Ag. dan Yanuar Dwi Prakoso,SH. Pada tanggal 06 Apri 2023, team Lawyer Pusat Bantuan hukum lembaga informasi data investigasi dan Kriminal khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK Krimsus RI) mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Semarang dan mendapat No. perkara : 154/Pdt.G/2023/PN.Smg,

Hal itu disampaikan oleh ibu Nurjanah, SH.MH., salah satu team Lawyer Kliennya Saudara Djumari dan adiknya Ngatiman sebagai para penggugat, sedangkan lawannya yaitu:
Tergugat I (satu); PT. Citra Grand, dengan alamat: desa Mangunharjo, kecamatan Tembalang, kabupaten Kota Semarang. Tergugat II (dua); Herwaskita, alamat: Lempangsari Gajah Mungkur Semarang. Tergugat III (tiga); BPN Kota Semarang, alamat: Jl. Ki Mangunsarkoro 23 Semarang. Tergugat IV (empat); Lurah Sambiroto, alamat: Candiroto Sambiroto, kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Termasuk didalamnya, Turut Tergugat I (satu); Pemkot Semarang, alamat: Jl. Pemuda No.148 Semarang. Turut Tergugat II (dua); Lurah Mangunharjo, alamat: Mangunharjo, kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Turut Tergugat III (tiga); Camat Tembalang, alamat: kecamatan Tembalang Kota Semarang. Turut Tergugat IV (empat); KPK, alamat: Jakarta. Turut Tergugat V (lima); OJK, alamat: Mugasari Kota Semarang.

Disampaikan, awal mulanya klien mengajukan gugatan PMH di PN Semarang, dikarenakan dari team kuasanya sudah berkali-kali mengiginkan permasalahan sengketa tanah ini diselesaiakan secara kekeluargaan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Akan tetapi keduanya tidak menghiraukan bahkan minta dimediasi ke kelurahan Mangunharjo, tapi tidak datang dan dijawab minta diselesaikan di Pengadilan saja.

Akhirnya Team Lawyer mengajukan gugatan PMH dengan No. 154/Pdt.G/2023/PN.Smg yang mana sudah berjalan sidang 2 kali. Disayangkan, lagi lagi yang datang baru tergugat II dan diwakili lawyernya, berlanjut kemudian untuk sidang ketiga pada tanggal 30 Mei 2023 dan sebagai panggilan terakhir para pihak terkait.

Olehnya, alasan diajukan gugatan tim kuasa hukum Djumari karena obyek sengketa milik Para Penggugat yaitu tanah tegalan berdasar buku C Desa / Kelurahan Mangunharjo No.226 Persil 37 b kelas D III dengan luas + 0,095 m2 atas nama Sarno bin Kardi (ortu Djumari dan Ngatiman) yang terletak di RT. 001 RW. 001 kelurahan Mangunharjo, kecamatan Tembalang, kota Semarang Jawa Tengah sebagai Obyek Sengketa, dimana bapaknya meninggal ditahun 1982 dan ibunya meninggal ditahun 2017, tanpa ijin dan tanpa dibeli, telah dikuasai Tergugat I dan Tergugat II untuk dijadikan perumahan elit dengan harga jual per unit antara 3 milyar sampai 5 milyar.

Diungkapkan, Obyek Sengketa yang akan dijual oleh Tergugat I dan Tergugat II BLUE AQUA dengan ukuran bervariasi type Adela (9 x 18 m2 = Rp. 3 milyar), type Alana (10 x 21 = Rp.4 milyar) dan type Aquata (12 x 25 = Rp. 5 milyar) dari luas obyek sengketa ditambah 7.888,4 m2. Yang mana klien tidak pernah menerima uang sepersenpun dari Tergugat I dan Tergugat II sampai sekarang..

Bahwa, obyek sengketa ditahun 2013 berdasarkan buku C desa/kelurahan Mangunharjo, pernah diukur oleh BPN karena mau dibeli oleh pengembang bernama Dr.H. Taufik Iman Santoso, SH.MH. untuk “Perumahan Mangunharjo Residance” dengan luas + 7.888,4 m2, saat pengukuran obyek sengketa dan disaksikan oleh perangkat kelurahan Mangunharjo, pemilik batas tanah dan sejumlah warga setempat.

adapun batas-batasnya yaitu :
Sebelah utara : sungai (4 meter)
Sebelah timur : SHM Suatmah
Sebelah selatan : Tanah AD
Sebelah Bara : saluran air (2 meter)

Akan tetapi akhirnya, untuk Perumahan Mangunharjo Residence dibatalkan, pada tahun 2015 tanpa ijin para Penggugat, dimana Tergugat I yang diberi hak mengelola dari Tergugat II telah mendirikan pagar beton setinggi 3 meter dan sesungguhnya klien sudah berusaha menghalangi, akan tetapi tidak digubris bahkan semua tanaman keras dibabat habis disepanjang sungai seperti pohon pisang, jambu mete, kluwih, jambu air dan asam.

Lebih lanjut, ditahun 2015 waktu klien kami saat mengerjakan tanah obyek untuk ditanami palawijo, dilarang dari Tergugat I yaitu satpam Gunawan, akan tetapi tidak digubris Penggugat atau klien kami.

Pertanyaannya,? Mengapa Tergugat I berani menguasai tanah Djumari.? karena Tergugat I diberi hak Tergugat II untuk dikelola yang mengatakan mempunyai sertifikat, akan tetapi tidak pernah ditunjukkan kepada klien kami dan/atau team PBH Lidik Krimsus RI

Disisi lain, sebelum ada gugatan ini, telah diberi kuasa non litigasi ditahun 2019. Pernah team lawyer PBH Lidik krimsus datang ke Tergugat II untuk kros cek kebenarannya, benarkah Tergugat I mendapat hak kelola obyek sengketa dari Tergugat II, dan dijawab Tergugat II tidak pernah.

Terpisah, klien pun pernah datang ke Tergugat I menanyakan alasan kenapa berani melakukan pembangunan obyek bahkan mengklaim tanah klien miliknya. Dijawab tergugat II, bahwa obyek sengketa dibeli dari Kodam, kemudian klien dan team lawyer bertandang ke Zidam Diponegoro, menanyakan kebenarannya, benarkah Kodam pernah menjual obyek sengkata cq tanah Djumari, dan dijawab dari Kodam tidak penah menjual tanah obyek sengketa dan tanah itu bukan milik kodam. Disinilah, artinya antara Tergugat I dan Tergugat II saling melempar obyek sengketa.

Mirisnya, tiba-tiba batas obyek sengketa atau tanah Djumari, sungainya sudah diratakan tanpa sepengetahuan dan batas-batas pathok dari BPN juga dihilangkan oleh Tergugat I, bahkan Tergugat I sekarang membuat tanah Djumari dikomersilkan dikapling kapling.

Yang menjadi pertanyaan dari klien adalah, obyek sengketa yang letaknya di kelurahan Mangunharjo, diklaim masuk kelurahan Sambiroto dan sungai yang 4 meter lebarnya adalah sebagai batas wilayah antara kelurahan Mangunharjo dan kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, kabupaten kota Semarang Jateng. Sementara yang diurug apakah itu sudah seijin Pemkot dan BPN Kota Semarang, lalu terkait membuat sertifikat sudahkah sesuai prosedur.? Karena hal itu, dampak akibatnya, tanah klien hilang batas-batasnya, tentunya akibat sungai diratakan.

Apalagi obyek sengketa yang luasnya hampir 8.000 m2, telah dikapling dengan ukuran rumah bervariasi dengan kerjasama Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat III dan Tergugat IV juga Turut Tergugat I, Turut Tergugat II pada waktu itu yang telah salah dalam menunjuk obyek sengketa, hingga mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil Djumari dan Ngatiman yang dalam gugatannya kita meminta totalnya Rp. 21.771.000.000,00 9 (dua puluh satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah).

Untuk itu, dalam hal ini, KPK juga kita ikutkan sebagai turut Tergugat III, karena ini menyangkut instansi yang diduga melakukan kolaborasi yang merugikan orang lain tetapi menguntungkan orang lain dan sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Sehingga Tergugat I sebagai pengembang tidak mungkin membiayai perumahan modal sendiri, tentu pasti akan melibatkan pihak lain yaitu pihak Bank sebagai pemodal. Maka kita juga mengikut sertakan OJK sebagai Turut Tergugat IV.

Bahwa perkara di no. 154/Pdt.G/2023/PN.Smg ini sudah disidangkan 2 kali. Pertama tanggal 2 Mei 2023 sementara tampak yang hadir dari team Lawyer Penggugat, sedangkan Tergugat dan Turut Tergugat tidak datang.

Untuk sidang kedua tertanggal 16 Mei 2023 Team Lawyer dari Para Penggugat aktif dan taat hadir, sedang dari lawan hanya Tergugat II cq. Lawyernya datang lainnya absen tidak datang.

Diakhiri, untuk sidang ke tiga, pada tanggal 30 Mei 2023 di PN Semarang muncullah gugatan di PN Semarang dan masih berlangsung, serta pada tanggal 10 Nopember 2023 pukul 11 siang, agenda PS (Pemeriksaan Setempat) dilokasi obyek sengketa dengan dihadiri Pengacara para Penggugat diantaranya, (Nurjanah, SH.MH.; Adie Siswoyo, SH.MH.CLA.; Anik Utaminingsih, SH.) Prinsipal pak Djumari dan saksi.

Hadir dari Tergugat II (Waskito) yang datang yakni, Lawyer dan saksi dari Citra Grand, untuk prinsipal Waskito tidak datang, 3 Hakim dan Panitera, kemudian dari Lurah Mangunharjo, Lurah Sambiroto dengan Lawyer, 2 personil dari Zidam Kodam IV Diponegoro dan Babinsa setempat.

Dalam cek lokasi hakim menanyakan obyek sengketa diakui oleh Lurah Mangunharjo dan Lurah Sambiroto berada dikelurahan Mangunharjo. Dari Lurah Mangunharjo menjelaskan bahwa obyek sengketa sesuai dalam buku C Kelurahan Mangunharjo atas nama Sarno bin Kardi No. 226 lokasi di Mangunharjo Rt.01 RW. 01 Kel. Mangunharjo dan belum dicoret.

Sementara, batas-batas dari obyek sengketa untuk Utara: Sungai; Selatan: TNI-AD yang ditegaskan oleh Rusman dari Zidam; Timur: yang awalnya Suatmah, kemudian dijual ke Hie Siong Hong (sombyong) berlanjut tukar dengan AD, dari keterangan zidam dan batas Barat: saluran air (dari Djumari).

Diketahui bahwa, obyek sengketa sudah dibangun beberapa rumah dengan harga antara 3 milyar sampai 5 milyar sesuai brosur dari perumahan Citra Grand. (King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *