Polsek Wanaraja Polres Garut Berantas Peredaran Minuman Keras

Garut, tribuntipikor.com

Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Wanaraja, Polsek Wanaraja Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Selasa (07/11/2023).

Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Maolana bersama anggota Polsek Wanaraja. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Wanaraja Polres Garut menemukan warung-warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.

Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan 1 orang penyedia minuman keras berinisial “AS” (42) warga Kec. Pangatikan Kab. Garut beserta barang bukti berupa 7 botol minuman keras berbagai merk dari warung tersebut.

Penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.(indra jaya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *