Tim Resmob Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dengan kekerasan Modus Ngaku Polisi

Selayar, tribuntipikor.com

Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Selayar berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, yang melakukan aksinya dengan mengaku sebagai Anggota Polisi.

Pelaku berinisial SP Umur 28 Tahun, ditangkap di rumah mertuanya di Kampung Appattana Desa Appattana kec. Bontosikuyu Kab. Kepulauan Selayar, malam ini Jum’at (03/11).

Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH mengungkapkan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota Polri.

Saat kejadian Kamis (02/11) malam, Korban sementara nongkrong di pinggir Pantai bersama teman laki-lakinya, tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dan bertanya apa tujuannya nongkrong berdua di pinggir Pantai.

” Selanjutnya, pelaku dengan mengaku Anggota Polres Selayar meminta KTP Korban dan mengancam akan membawa kedua Korban ke Kantor Polisi , namun korban tidak membawa KTP dan meminta izin untuk pulang ke rumahnya ambil KTP. Saat hendak pulang Pelaku meminta Handphone milik kedua korban untuk dijadikan Jaminan, dan meminta korban untuk mencarinya di Kantor Polres” ungkap Iptu Nurman.

Setelah korban pulang mengambil KTP, pelaku juga pergi dan langsung mencari pembeli Handphone lewat FB. Pelaku kemudian menemukan FB berinisial IK dan menghubunginya untuk bertemu. Lalu terjadi transaksi jual beli satu buah HP seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), sementara HP milik korban yang lain dibawa pulang pelaku ke rumah mertuanya dan menyimpannya di bagasi motor.

Tim Resmob, selain berhasil menangkap pelaku SP juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit Hp Oppo A16 dan 1(satu) Unit HP merek Infinix smart.

Atas perbuatannya
pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) Tahun.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang bersangkutan ternyata adalah mantan Anggota Sat Pol PP Pemkab Kepulauan Selayar, yang diberhentikan karena perbuatan yang sama.

” Infonya yang bersangkutan pernah jadi Anggota Sat Pol PP, tapi diberhentikan karena melakukan perbuatan yang sama” Ungkap Iptu Nurman Matasa.

Menanggapi pengungkapan Tindak Pidana tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK mengapresiasi langkah cepat Sat Reskrim.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih karena korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Selayar.

” Terima kasih kepada Pak Kasat dan Anggota, Kejadian ini tentu berpotensi merusak citra, karena Pelaku mengaku Anggota Polisi. Olehnya itu, saya menghimbau masyarakat, untuk tidak serta merta percaya bilamana ada yang mengaku Anggota Polri, apalagi melakukan pengancaman dan lain-lain. Cara kerja polisi tidak seperti itu, ada prosedurnya” Jelasnya.

Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran khususnya bagi Masyarakat, bahwa Pelaku kejahatan dapat menggunakan berbagai macam modus operandi dalam melakukan aksinya.( Ucok Haidir )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *