Sudah Dilaporkan Ke Polres Kubu Raya, Terduga Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang
Kubu Raya, tribuntipikor.com
Hati orang tua mana yang tak kesal ketka anaknya yang masih belia menjadi korban penganiayaan oleh seseorang dan sudah dilaporkan ke apparat kepolisian tapi tak kunjung ditangani dengan jelas.
Hal tersebut disampaikan oleh Madi (50) warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ketika ditemui awak media di kediamannya pada hari Minggu (5 November 2023).
Ia mengatakan anaknya yang masih belia menjadi korban pemukulan oleh AH (50) sehingga mengakibatkan anak korban trauma dan ketakutan.
“Ketika anak saya sedang bermain-main bersama temannya di Ruko Gang Seri Usman RT 07/01 Desa Kuala Dua, tiba-tiba datang pelaku langsung memukul anak saya hingga terjatuh dan sempat minta tolong, kejadiannya pada Hari Kamis Malam Jumat (3 Nopember 2023) sekitar jam 20: 00 wib, sekarang anak saya masih dalam keadaan troma hingga merasa ketakutan melihat orang,” ungkap Madi.
Atas peristiwa tersebut Ia kemudian melaporkannya ke apparat kepolisian di Polres Kubu Raya dengan nomor laporan : TBL/457/XI/2023/KALBAR/Res Kubu Raya, namun kenyataannya terlapor masih bebas berlenggang.
Hal ini sangat disayangkan oleh tokoh Masyarakat Desa Kuala Dua, Herry Z.A.R ia mengatakan peristiwa penganiayaan anak dibawah umur ini sangat tidak dibenarkan, apalagi orangtua korban sudah melaporkan ke apparat kepolisian.
“Harusnya ini segera ditangani, jangan sampai dibiarkan karena akan berakibat buruk terhadap anak-anak yang menjadi korban, kalua benar info yang kami dapat bahwa terduga pelaku sudah ditahan di Polres tapi dilepaskan lagi inisangat menciderai hati orangtua korban,” tegasnya.
Sebagai tokoh masyarakat, Herry ZAR berharap apparat kepolisian bertindak cepat dan melakukan sesuai aturan hokum yang berlaku, jangan terkesan tebang pilih dan tidak transparan, ia berharap Polres Kubu Raya segera menanggapi laporan masyarakat ini (mansur).