Diduga Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Pelaku H.A.Dilaporkan Orang Tua Korban Ke, Polres Kubu Raya.

KUBU RAYA, tribuntipikor.com

Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh sdr. H.A.umur 50 tahun yang beralamat desa Kuala dua kubu raya.

Madi, orang tua kandung sewaktu ditemui oleh awak media 04/11/23, dikediaman nya mengatakan kronologis, kejadian anak saya yang bernama AL berusia 9 tahun memberi tahu kepada saya bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Nopember sekitar pukul.8.00 Wiba di halaman Ruko.Gang Sri Usman Jarit Parit Jepang RT.007/001 Desa Kuala dua Kecamatan sungai raya Kabupaten kubu raya, anak saya dan teman nya an.Viki umur 12 tahun telah ditampar oleh Sdr. H.A, menggunakan tangan kosong.

Pada saat kejadian anak saya bersama temannya sedang bermain dihalaman ruko tersebut., kemudian datang sdr.H.A.menghampiri teman anak nya, yang bernama Viki., dan tiba tiba menampar wajah sebelah kiri Viki.sebanyak 1 kali., setelah itu Sdr.H.A.menampar wajah sebelah kanan anak saya satu kali,dan anak saya terjatuh ,..dalam posisi terjatuh ,anak saya ditampar satu kali lagi dibagian wajah sebelah kanan nya.

Dengan kejadian ini saya sebagai ayah kandung tidak terima atas tindakan sdr. H.A.
Penganiayaan anak dibawah umur .ujar mahdi
atas kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan anak nya yang masih dibawah umur yang dilakukan oleh sdr. H.A.

Hingga sampai sekarang anak tersebut masih dalam keadaan trauma hingga anak merasa ketakutan melihat orang, terangnya.

Atas kejadian ini saya membuat Pengaduan laporan Polisi No.TBL/457/ XI / tanggal .03/11/2023 Kepolres Kubu Raya, untuk ditindak lanjuti, agar sipelaku H.A. diproses Hukum, Ungkap nya.

( Mansur )

Pos terkait