Bandung, tribuntipikor.com
Atas dasar kepedulian media Tribun Tipikor (cetak dan online), dalam upaya mewujudkan negara yang bersih bebas korupsi. Maka dari itu mengirim surat konfirmasi yang ditujukan ke Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dengan surat nomor : 28/TT/Konf/2/2023 tertanggal 16 Oktober 2023. Hal yang ditanyakan menyangkut Pembangunan Terminal Tipe B di Pameungpeuk Garut. Selanjutnya dijawab oleh Kepala Dinas Perhubungan, Ir.A.Koswara, MP, pada point 5 bahwa pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan terminal tipe B Pameungpeuk Garut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya, yaitu metode Penyedia jasa konsultasi menggunakan proses seleksi atau tender dengan proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Terkait permasalahan tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketum LSAB, Budi Hariyanto, SE bahwa kasus-kasus di Dishub Jabar harus diusut tuntas salah satunya pembangunan-pembangunan Terminal Tipe B yang diindikasi banyak permainan, dari 14 terminal tipe B banyak yang diindikasi proyek asal-asalan bahkan mengarah ke fiktif. Salah satu contohnya terminal tipe B di Pameungpeuk Garut. Keluarga saya asli sana, tidak ada bis yang jalur Pameungpeuk Garut. Bahkan Elep pun, tidak ada yang masuk terminal Pameungpeuk Garut. Berarti itu hanya akal-akalan Kadishub Jabar. Terminal Tipe B lainnya seperti Terminal Tipe B Ciledug juga menghabiskan anggaran sekitar 56 milyar. Hasil nya seperti apa, dan masih banyak lagi terminal-terminal tipe B yang harus dipertanyakan dan diperiksa,”tegas Budi. (Kamal/Farry)