Garut, tribuntipikor.com
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan, Polres Garut beserta Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Operasi minuman keras di Kabupaten Garut. Selasa (31/10/2023).
Minuman keras beralkohol tanpa izin maupun minuman keras oplosan dilarang peredaran atau kegiatan jual belinya di Kabupaten Garut, hal ini sudah tertuang dalam pasal 358 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras, perubahan atas perda Kab. Garut no. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
Satuan Samapta Polres Garut dan Sat Narkoba Polres Garut menindaklanjuti laporan, aduan maupun hasil dari patroli terkait peredaran atau kegiatan menjual beli minuman keras tersebut. Begitupun dengan Polsek jajaran Polres Garut yang gencar melakukan Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras.
Dari hasil keseluruhan pelaksanaan operasi miras Polres Garut dan Polsek jajaran, Polres Garut berhasil menyita barang bukti berupa 3.185 botol minuman keras/minuman oplosan berbagai merk dan 3 jerigen tuak. Dan untuk penjual/pemilik warung akan didata dan diamankan ke Mapolres Garut dan Polsek jajaran untuk dilakukan penyelidikan kepolisian lebih lanjut.
Kegiatan operasi miras yang dilakukan oleh Polres Garut beserta Polsek jajaran Polres Garut tersebut dilaksanakan selama kurun waktu 2 bulan.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, mengatakan jika Polres Garut yang didukung oleh Pemkab Kabupaten Garut dan instansi terkait akan mewujudkan Garut Zero Alkohol. “Polres Garut dan Polsek jajaran Polres Garut akan gencar dan continue (berkelanjutan) menindaklanjuti masalah miras di Kabupaten Garut demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.” Tutupnya.(indra jaya)