Polsek Wanaraja Polres Garut Tindak Penjual Minuman Keras Beralkohol Tanpa Izin

Garut, tribuntipikor.com

Polsek Wanaraja Polres Garut melaksanakan operasi pekat dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas di Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengintruksikan anggota Polsek Wanaraja melaksanakan patroli dan operasi miras ke sekitar Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja dan Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut. Senin (30/10/2023).

Kegiatan ini pun dilakukan dalam rangka menjelang Operasi Mantap Brata Lodaya Tahun 2023. Anggota Polsek Wanaraja Polres Garut menemukan 3 warung sembako yang kedapatan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin didalam nya.

Polsek Wanaraja menyita barang bukti berupa minuman keras dengan total sebanyak 48 botol minuman keras dengan berbagai merk atau produk dari hasil operasi pekat tersebut. Selain itu anggota memboyong pemilik warung dan melakukan pendataan kepada pemilik warung untuk dilakukan proses tipiring (tindak pidana ringan) kepolisian.

“Pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara eceran atau bayar di tempat (cod), pemilik/penjual minuman keras akan disangkakan pasal 358 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras, perubahan atas perda Kab. Garut no. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.” Tutup Maolana.(indra jaya)

Pos terkait