Operasi Minuman Keras Polsek Limbangan Polres Garut

Garut, tribuntipikor.com

Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan operasi pekat dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.

Anggota Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan patroli dan operasi miras ke sekitar di Kampung Cikelepu Desa Limbangan Timur Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut. Senin (30/10/2023).

Kegiatan ini pun dilakukan dalam rangka menjelang Operasi Mantap Brata Lodaya Tahun 2023. Anggota Polsek Limbangan Polres Garut menemukan warung yang kedapatan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin didalam nya.

Polsek Limbangan Polres Garut menyita barang bukti berupa minuman keras dengan total sebanyak 38 botol minuman keras dengan berbagai merk atau produk dari hasil operasi pekat tersebut. Selain itu anggota memboyong pemilik warung dan melakukan pendataan kepada pemilik warung untuk dilakukan proses tipiring (tindak pidana ringan) kepolisian.

“Pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara eceran, pemilik/penjual minuman keras akan disangkakan pasal 358 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras, perubahan atas perda Kab. Garut no. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.” Tutup Uun.(indra jaya)

Pos terkait