Dua Bandar Obat Terlarang Diringkus Polresta Cilacap, 320ribu Butir Obat Berbahaya Diamankan

Polresta Cilacap Ringkus 2 Bandar Obat Terlarang Beserta Barang Bukti 320 Ribu Butir Obat Berbahaya

Dua Bandar Obat Teralarang dan 320 Ribu Pil Berbahaya Diringkus Polresta Cilacap

Cilacap, tribuntipikor.com

Polresta Cilacap menangkap H S (33) dan A H (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang. Polisi turut mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

“Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil dan ini masuk kedalam golongan 1 narkotika” Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si

Kombes Pol Fannky mengatakan pelaku menggunakan modus menjual obat obatan melalui jasa pengiriman. “Oleh karena itu kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan”

Kapolresta Cilacap menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati

Andi P
Sumber : Humas polresta Cilacap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *