Garut, tribuntipikor.com
Komitmen Polres Garut beserta Polsek jajaran untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal, kali ini Polsek Kadungora kembali melaksanakan kegiatan Razia. Sabtu (14/10/2023).
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin mengatakan Razia kali ini berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras.
Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal karena merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
Razia kali ini di lakukan di dua lokasi yaitu di tempat Sdri. R (27) Desa Kadungora dan Sdri. MK (34) Desa Mekarbakti Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
Dari Sdri. R di sita 2 Botol Jenis Intisari, 1 Botol Arak Besar, 1 Botol Kawa Kawa, 2 Botol Beer Cros dan 2 Botol Bir Bintang.
Sedangkan dari Sdri. MK di sita 3 Jerigen Minuman Jenis Tuak sebanyak 75 Liter masing-masing 25 Liter dan 1 Bungkus Plastik Jenis tuak ukuran 1 Liter.
“Barang bukti minuman keras tersebut langsung di amankan ke Polsek Kadungora Polres Garut untuk di proses lebih lanjut.” Pungkas Deden.(INDRA JAYA)