Nekad Layani Pembeli Pertalite Pakai Jerigen, SPBU Brangkal Kepohbaru Tabrak Larangan

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Tampaknya himbauan dan/atau larangan untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jiregen oleh PT Pertamina (Persero) masih juga belum dipatuhi oleh pemilik/pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor 55621.27 yang beralamat di Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Seperti disampaikan oleh sejumlah awak media pada Sabtu, 28/10/2023 ketika melihat dilokasi tersebut.

Sementara, penjualan BBM jenis petralite ini diketahui saat awak media memantau langsung, Pada Jumat (27/10/2023) pagi, sekitar pukul 06. 00 WIB.Terlihat, pihak SPBU ini melayani penjualan BBM jenis pertalite kepada pengangsu menggunakan jerigen hingga berulang kali yang diangkut mengunakan alat transportasi sepeda motor.

Adanya kegiatan penjualan BBM jenis pertalite yang mengunakan jirigen, pengawas SPBU Brangkal Saat diwawancarai ia mengatakan, pembelian menggunakan jiregen kita batasi hanya 70 liter sekali ambil.

“Sekali pengisian hanya dibatasi 70 liter” Ujar pengawas SPBU Brangkal.

Disisi lain, pengangsu BBM jenis petralite saat di konfirmasi media ini menyampaikan, sekali jalan pengisian lima sampai enam jerigen plastik dengan berulang – ulang setiap hari, menurut informasi yang dihimpun media ini ada aktor yang berperan dibalik semua ini, yakni, inisial PR indikasinya sebagai bandar pengecer pertalite di wilayah Kecamatan Kedungadem.

Sesuai dengan rilis PT Pertamina (Persero) menyatakan, bahwa pertalite kini sudah menjadi Jenis (BBM) Khusus Penugasan (JBKP). Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan dimana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

Larangan pembelian Pertalite memakai jerigen ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Olehnya media tribuntipikor.com yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta, bahwa bebasnya temuan pengisian BBM jenis Pertalite memakai jerigen ini, PT Pertamina (Persero) dan Aparat penegak hukum ( APH ) wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro diminta dapat segera memberikan sangsi tegas kepada pengusaha SPBU 55621.27, karena diduga kegiatan pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen tersebut menjadi ladang bisnis beberapa gelintir orang saja. (Solikin/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *