SURAT EDARAN (SE) LARANGAN SISWA BAWA MOTOR KE SEKOLAH

Purwakarta, tribuntipikor.com

Siswa SMK N 1 purwakarta mengendarai motor Jumat (27/10). Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor. Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta melarang siswa bawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dalam waktu dekat, Disdik akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah yang disebar ke satuan pendidikan.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor.
Yang pertama, secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” ujar Sekretaris Disdik Purwakarta

Menurut Iwan sultandi.,SH Sebagian siswa SMP memang sudah terampil dalam mengendarai sepeda motor. Namun, secara emosional belum dapat terkontrol dengan baik sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Secara keterampilan siswa SMP tuh udah ada yang bisa, tapi secara mental dan emosional untuk berkendara masih belum. Karena mereka masih bisa ugal-ugalan saat berkendara,” ujar iwan sultandi SH (advokat) seorang pengamat perlindungan anak dibawah umur.
Oleh sebab itu, sebaiknya siswa SMP dianjurkan tidak membawa sepeda motor saat berkegiatan termasuk ke sekolah. Larangan siswa membawa kendaraan bermotor disebut sebagai upaya mendukung program kepolisian.

“Kita bantu pemerintah dalam hal ini mengawasi anak-anak, karena tugas mengawasi itu tugasnya seluruh lapisan masyarakat, seperti kami pengamat perlindungan anak di bawah umur dan orangtua siswa,” tuturnya.

Nantinya, tegas Iwan Sultandi.,SH, jika larangan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah sudah disebar ke satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

“Kita harapkan ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak sekolah masing-masing dan kami harap baik siswa maupun orangtua siswa bisa mengerti atas aturan tersebut.” Menurut pengamat perlindungan anak dibawah umur Mengacu Pada UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.ujar” Iwan sultandi,. SH.

Sementara, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi, Muktia Wahyudi Isra menjelaskan, larangan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah menjadi sebuah aturan yang akan didukung oleh pihak sekolah.(Rul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *