KOTA SEMARANG, tribuntipikor.com
Kasus meninggalnya seorang pria tanpa identitas yang di duga terjatuh dari JPO Amarta yang berada di Jl. Jenderal Sudirman, Siliwangi, Semarang Barat-Kota Semarang, Selasa (24/10/2023), di duga akibat dari pembiaran dan kelalaian pemerintah terhadap perawatan fasilitas umum.
Pantauan awak media di lokasi kejadian, Selasa (24/10/2023), kondisi bangunan JPO itu memang menyeramkan. Besi-besi penyanggah di bagian atasnya sudah banyak yang berkarat dan bawah lantai-lantai pijakan kaki banyak yang sudang usang dan berlubang, bahkan rapuh. Tiang-tiang penyanggah di bagian anak tangga sudah berlepasan termakan usia.
Kondisinya sangat membahayakan warga yang melintas di sana. Hingga saat ini, anak tangga JPO itu belum ada tanda-tanda perbaikan dari Pemkot Kota Semarang.
Salah seorang warga bercerita, “Saya hanya berharap, jangan ada korban lagi di sana. Harus hati-hari melintas di JPO itu. Kiranya pemerintah segera memperbaiki kondisi jembatan penyeberangan itu,” kata warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kejadian pria tanpa identitas yang jatuh dari JPO Amarta-Siliwangi Semarang itu terjadi pada pukul 11.45 WIB. Dari berbagai keterangan yang didapat, pria tanpa identitas yang jatuh dari JPO Amarta Semarang itu diduga seorang gelandangan.
Salah seorang saksi mata pengendara motor, Azizah (33) menyampaikan jika dia mengetahui langsung ketika korban melayang berputar dan jatuh di pedestrian.
Dari informasi yang dikumpulkan warga sekitar, korban diduga memiliki gangguan jiwa dan sudah tinggal di JPO sekitar satu bulan. Meski demikian polisi masih terus melakukan penyelidikan dan jenazah korban dibawa ke RSUP dr. Kariadi Semarang.
“Info warga sebulan lebih di atas. Orang tersebut diduga gangguan. Barang yang ditinggalkan bekas makanan dan minuman. Tidak ada surat yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Wakapolsek Semarang Barat, AKP Jumani menuturkan jika polisi dan tim Inafis kemudian datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi tidak menemukan adanya identitas yang dibawa.
“Identitas belum ditemukan, kami akan upayakan identifikasi dengan inafis,” kata Wakapolsek.
Pihak atau orang yang bertanggung jawab atas kasus jembatan penyeberangan ini bisa dijerat Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang luka dan meninggal dunia. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.
Jika ada kelalaian orang tertentu, termasuk jika menyangkut instansi di lingkungan Pemerintah kota Semarang, yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Seharusnya pemerintah memiliki anggaran perawatan dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti jembatan penyeberangan. Perawatan dimaksud tak sekadar perbaikan di kala rusak, tapi juga inspeksi rutin kemudian harus di adakan hotline pengaduan fasilitas umum bagi masyarakat setiap saat.
Andi .P./Jateng