Kabupaten Kendal, tribuntipikor.com
Saat awak media tengah melintas di Jalan Arteri Kaliwungu-Kendal, di temukan Sebuah warung yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak jenis solar yang tepatnya berada di Jl. Pantura Semarang-Kendal, Bonadem, Kumpul Rejo, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Warung tersebut diduga menampung solar ‘kencingan’ dari truk-truk yang di duga telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.
Pada hari Kamis, (19/10/2023) sekira pukul 02.08 dini hari, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mana ada sebuah truk box yang di duga telah berhenti kemudian menurunkan BBM bersubsidi jenis solar melalui selang dari dalam truk box tersebut dan kemudian di tampung menggunakan jerigen. Menurut informasi yang beredar, pemilik warung penampung BBM bersubsidi jenis solar tersebut bernama Penceng.
Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.
Perlu di ketahui bahwa penimbunan BBM telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM bersubsidi dan mengambil dari truk-truk modifikasi yang biasa disebut BBM kencing oleh kalangan mafia BBM, lalu hasil BBM tersebut dijual kembali, berapa keuntungan yang didapat oleh mereka.
Dengan temuan bersama ini tim media akan melaporkan temuanya kepada aparat penegak hukum setempat baik Polres Kendal maupun Polda Jateng sekalipun dengan melampirkan bukti-bukti foto yang di dapat saat melakukan investigasi tadi.
Andi.P.