Merangin, tribuntipikor.com
Sesuai amanah undang-undang keterbukaan Impormasi publik(kIP)No 14 Tahun 2008 dan perpres No 54 Tahun2010 dan No 70 Tahun2012 di mana fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan,Lokasi proyek,nomor kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,Selasa(17/10/2023)
“Pemasangan papan nama proyekerupakan implementasi azas transportasi,sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,”ungkap salah seorang nara sumber yang enggan di sebutkan namanya.
Pasalnya,pekerjaan pembangunan gedung sekolah SDN.No 231/VI Muara siau IV desa.muara siau,dusun panderu,kecamatan muara siau,kabupaten Merangin,provinsi Jambi,senilai puluhan juta tersebut mulai di soroti oleh beberapa marasumber,dan awak media yang melintas dari lokasi pembangunan gedung sekolah tersebut.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan tersebut,namun tampa papan nama proyek.hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan pembangunan tambahan lokal gedung sekolah ini dinilai proyek siluman,”karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama impormasi proyek saat melaksanakan kegiatam pekerjaan.
Sementara itu berkaitan dengan hal tersebut,tim media 1pena.co.Id.ketika berbincang di lokasi pembangunan tambahan ruang kelas,kenapa tidak di pasang papan nama impormasi proyek,pekerja menjawab kami tidak di peritahkan pasang papan nama proyek.gambar pun tidak di kasih,”jelas pekerja.
Mestinya sebelum dan saat di mulai pekerjaan rekanan harus nya memasang papan impormasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan seluruh masyarakat mengetahui dan bisa monitoring pekerjaan tersebut,ucap team. (Irawan)