Terindikasi penimbunan rawa dan Sungai Di depan Pintu TOL Palindra Melanggar Perda dan UU.

Pemulutan, Ogan Ilir, tribuntipikor.com

Salah Satu Pengusaha Kuliner dan juragan tanah di Ogan Ilir terindikasi melanggar Perda dan UU no. 17 tahun 2019 tentang sungai dan rawa pasal 68 “Setiap orang dengan sengaja (a) melakukan kegiatan yang mengakibatkan daya rusak air dan prasarananya yang maksud pasal 25 huruuf b dan d serta melakukan kegiatan daya rusak air yang pasal 36 , dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling 9 tahun penjara denda paling sedikit 3 milyar paling banyak 9 milyar.

Dimana tidak semestinya rawa dan sungai itu tempat mengalir siklus air sehingga yang
bersenabungan untuk kehidupan habitat ikan air tawar dan manusia. Karena air adalah sumber kehidupan.

Dan ini tidak patut di contoh salah satu juragan tanah dan pengusaha kuliner se-enaknya sendiri menimbun rawa dan terindikasi ada aliran anak sungai yang ditutup sehingga menimbulkan dampak sosial bagi petani padi sawah yang ada di sekitarnya dan parahnya lagi informasi yang dilapangan bahwa bangunan yang ada di atas timbunan terindaksi ilegal/tidak memeliki izin .

Salah satu warga warga ibul 2 diminta keterangannya yang tak mau di sebutkan namanya Menjelaskan kepada awak media saat di kompermasi ” Memang benar apa yang keluhkan warga ibul semenjak lahan rawa itu di timbun dan kabarnya mau di bikin tempat usaha rumah makan menjadi permasalahan sosial bagi kami warga ibul. Dulunya sebelum di timbun dengan tanah di situ ada gorong2 untuk siklus air yang mengalir dari ulu dan ke Ilir sehingga tertata aliran airnya, apalagi untuk menghadapi musim tanam nanti tidak ada lagi tempat air mengalir karena gorong2 sudah di tutup dengan timbunan tanah sehingga mengakibatkan aliran air tersumbat dan berdampak kepada petani sawah yang nantinya menghadapi musim tanam, Ucapnya.

Saat kompermasi kepada Kades Ibul 2 bapak Basirun hari Sabtu tgl 15/10/2023 kantornya untuk menanyakan hal penimbunan rawa yang keluhkan masyarakat apakah pihak lahan sudah melapor atau koordinasi ? Jawab Pak Kades Basirun ” Belum ada dan Sampai detik ini pihak pengelola belum ada laporan kepada kami perihal penimbunan tempat usaha itu, mesti nya pihak pengelola menghargai kami sebagai pemerintahan Desa (Pemdes) Ibul 2 datanglah atau silaturahmi kekantor Desa, bebernya.

Tambahnya secara geografis wilayah yang keluhkan warga masuk dalam wilayah Desa Ibul 2 kecamatan Pemulutan Ogan Ilir Sum – Sel , pungkasnya.

Supaya ada titik temu awak media langsung mengroscek ke lapangan menemui yang punya lahan, setelah ditemui beliau tidak ada ditempat, informasi yang di dapat bahwa Pak Haji sedang melaksanakan ibadah umroh.

Tutupnya,,(Tim** Yuli/Andi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *