Madiun Jatim, tribuntipikor.com
Proyek Pembangunan Plengsengan Jembatan tepatnya di Desa Dagangan, kecamatan Dagangan, kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat luas, karena pekerjaan tersebut sudah hampir selesai akan tetapi ironisnya tidak di sertai adanya papan nama atau papan informasi proyek (KIP),
Sementara, pemasangan papan nama informasi proyek adalah bagian implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Disamping itu, menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang mana didalamnya, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan tersebut.
Kali ini lain, dan juga waktu awak media melihat dilokasi Senin (16/10/2023), selain Proyek tersebut tak terlihat ada papan proyek, tampak juga para pekerja tak dilengkapi dan/atau memakai Alat Pelindung Diri (APD), tentunya ini sudah sangat mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Bahwa, pekerja proyek tanpa memakai APD lengkap, sama dengan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pun demikian, secara tidak langsung sudah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Koes Soejadmiko salah satu Pengurus Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Madiun kepada media mengatakan, bahwa setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara harus memakai papan proyek sebagai langkah Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ucapnya.
“Dan harus mengikuti aturan dengan memakai APD (Alat Pelindung Diri), kalau tidak dilengkapi atau memakai berarti tidak mengikuti aturan K3”, ungkapnya.
Olehnya, Proyek Pembangunan Plengsengan Jembatan tepatnya di Desa Dagangan, kecamatan Dagangan, tersebut harus segera disidak oleh pihak terkait. Pungkasnya. (Bwu/Tim)
Editorial: Korwil Jatim