Banyu Asin, tribuntipikor.com
Gudang Penampungan Crude Palm Oil (CPO),diduga ilegal bebas beroperasi Desa Langkan Kecamatan Banyu Asin lll Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan, diperkirakan aktivitas gudang Penampungan CPO sudah lama beroperasi tanpa rasa takut dengan pihak kepolisian
Amatan awak media dilokasi Pada Senin (16/10/23) tanpa mobil tangki terparkir didepan sebuah pondok didalam area gudang diduga sudah melakukan aktivitas (Kencing),dan beberapa tedmon dan babi tangki tersusun diarea gudang tersebut
Gudang Penampungan CPO diduga ilegal tersebut sepertinya tidak pernah ditindak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Banyu Asin.
Padahal aktivitas penamoungan CPO (Kencing) sudah jelas melanggar hukum para terduga pelaku dapat dijerat pasal 480 KUHP Jo 55,56 KUHPd dan pasal 374 dan atau pasal 372 Jo 53:, KUHP
Untuk itu diharapkan,Polda Sumatera Selatan melalui polres banyu Asin agar dapat menindak tegas gudang CPO diduga ilegal yang Masih bebas beroperasi tersebut
Hingga berita ini ditayangkan,awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang CPO yang diduga ilegal tersebut
Tutupnya,,(Yuli,& Andi)