Kota Bandung, tribuntipikor.com
Kedisiplinan kinerja ASN merupakan hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap abdi negara dimana ditempatkan di instansi berdasarkan kriterianya masing masing.
Setiap Stacholder pemerintahan harus taat dengan aturan yang diterapkan pemerintah karena mereka telah disumpah untuk melaksanakan kinerja nya sesuai arahan pemangku jabatan yang melanggar kedisiplinan kinerja siap siap aturan ASN diterapkan .
Seperti yang dilakukan oleh tenaga ASN pak Syahroni beliau penanggung jawab SDN sukarela dikarenakan Bu kepsek nya sedang umroh maka penanggung jawab dilimpahkan kepada pak Syahroni menurut salah satu tenaga pendidik yang tidak disebutkan namanya,kepada kami selaku team Media TRIBUN TIFIKOR.
Tapi sangat disayangkan pak Syahroni tidak ditempat kata tenaga guru tidak masuk kerja sungguh ironis ketika tenaga pendidik ( guru) selalu diutamakan oleh pemerintah dalam masalah anggaran dengan tujuan untuk fokus dalam membimbing dan mengarahkan siswa siswinya berprestasi,tapi sayang pak Syahroni mengabaikan kepercayaan disdik kota Bandung.
Semoga dengan kejadian ini pemangku jabatan yaitu disdik kota Bandung bisa menelaah kinerja pak Syahroni
Budi Tatmita