Palembang, tribuntipikor.com
Setiap setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. Dan pada tanggal (06/10/2023) duo ormas PW GNPK-RI Sunatera Selatan dan DPC GRIB Jaya Ogan Ilir telah melaporkan warga desa Ibul besar yang bernama Ibu Rumi dan Ibu Suhaiba.
Dimana awak media yang mewawancarai Andespa selaku team investigasi PW GNPK-RI Sumatera Selatan menjelaskan ” Memang benar saya didampingi oleh DPC GRIB Ogan Ilir melaporkan warga desa Ibul besar Kabupaten Ogan Ilir di Ka Polres Ogan Ilir atas nama Ibu Rumi dan Ibu Suhaiba dengan beberapa indikasi dugaan. Dimana, kami akan percayakan semuanya dengan pihak ka Polres Ogan Ilir karena kedua orang ibu itu memiliki niat yang mengacu ke arah tindak pidana dan pada saat saya melakukan audiensi kepada masyarakat ternyata ke dua orang ibu ini memiliki catatan kurang baik dalam bermasyarakat serta sering juga melakukan pelanggaran hukum. Sekali lagi, semoga Ka Polres Ogan Ilir memberikan efek jera kepada Ibu Rumi dan Ibu Suhaiba tersebut agar mereka sadar atas kesalahannya “.
Disamping itu Robet Ali atau Robet Macan yang merupakan ketua DPC GRIB Jaya Ogan Ilir juga mengatakan ” Jika masyarakat mengetahui niat seseorang untuk melakukan kejahatan alangkah baik nya di laporkan kepada pihak berwajib agar niat seseorang yang akan melakukan kejahatan bisa di antisipasi oleh pihak perwajib dengan harapan mencegah agar tidak terjadinya suatu peristiwa yang memakan korban yang dirugikan. Dan kami percaya kepada pihak Ka Polres Ogan Ilir dapat menyelesaikan sesuai tupoksi nya dalam memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Salam presisi Indonesia”.pungkas. (hendrik)