Kuasa Ahli Waris Pertanyakan Dasar BPN Kota Bandung Terbitkan Sertipikat Tanah Milik Kliennya

Bandung, tribuntipikor.com

Praktek penyerobotan tanah seluas 8.000 m2 di kota Bandung diduga melibatkan oknum-oknum tertentu. Pasalnya, proses pencarian keadilan yang dilakukan ahli waris yang sah terkesan dihambat. Bahkan ketika kuasa hukum ahli waris meminta salinan surat Warkah tanah dimaksud. Sampai berita ini dirilis belum juga dikabulkan pihak kantor Agraria dan Tata Ruang Pertanahan ( ATR / BPN ) Kota Bandung.

Kamis sore, 5 Oktober 2023, seorang staf Kantor Pertanahan Kota Bandung terlihat kikuk ketika menjawab pertanyaan Jhon dan Aryo dari sebuah firma hukum kenamaan di Kota Bandung. Tak lama berselang setelah menunggu sekitar 40 menit datang juga Rusli dari pejabat berwenang BPN Kota Bandung dengan membawa secarik surat dan memberikan nya langsung kepada tamunya tersebut.

Belakangan diketahui surat itu adalah surat pemblokiran sementara atas tanah yang terletak di kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan Kota Bandung.

“Ini adalah kedatangan kami yang kedua di hari ini, bahkan diduga surat tertanggal hari ini mendadak baru dicetak dan ini hanya surat blokir sementara.

Sepertinya terjadi pembiaran oleh pihak BPN ( Kantor ATR / BPN Kota Bandung ) akan masalah ini, padahal kami telah bersurat dengan patut semenjak awal Agustus lalu” ujar , Jhon Waruwu, S.H., M.H. dan Aryo Tri Indrawan, S.H. dari kantor firma hukum W.B & Partners selaku penerima kuasa dari ahli waris Ibu Cucu S.

Perlu dicatat !, bahwa BPN telah menerbitkan sertipikat tanah atas nama klien kita ( ahli waris), dimana klien kita belum pernah membuat atau memohonkan sertipikat dalam bentuk apapun. Kedua, belum pernah menguasakan kepada siapapun dalam bentuk apapun.”

Jhon menjelaskan, sertipikat yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kota Bandung tersebut, dikeluarkan tahun 1998 bernomor 023-024. Sertifipiat tersebut diduga telah disalahgunakan oknum hingga didapatkan informasi 40 bidang tanah diarea lahan seluas 8.000 meter itu telah dijual belikan.

“Produk yang dikeluarkan BPN inilah yang menjadi objek gugatan nantinya, dimana produk BPN ini diduga telah dimanfaatkan oknum, lalu terjadi transaksi bidang – bidang tanah yang menjadi hak klien kami sesuai kepemilikan surat letter C dan sesuai nama tercantum disertipikat yang telah BPN terbitkan”. Tegas Jhon.

Sementara ketika awak media mencoba meminta kesediaan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha, melalui salah satu pejabatnya Rusli, Rusli tidak berkenan menyampaikan kepada atasannya dan ia sendiri menolak untuk diwawancarai sambil tergopoh-gopoh meninggalkan ruang layanan informasi.(Mang Komir/Komarudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *