Bea cukai Bandung Musnahkan Barang bukti Rokok Ilegal hasil penindakan periode 2022- 2023

Kota Bandung, tribuntipikor.com

Bertempat halaman kantor satpol PP kota Bandung kepala kantor KPPBC TMP kota Bandung A Budi Santoso bersama kasatpol PP kota Bandung Rasdian Setiadi SIP. MM musnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan periode 2022 -2023 senilai 3,1 Miliar .

Menurut Budi Santoso jenis barang bukti yang dimusnahkan ini adalah cukai ilegal artinya ia tidak dilengkapi sebagai mana mestinya yang ditetapkan undang-undang.

Adapun jenis barang itu ada empat jenis kelompok .
Jenis barang satu rokok konvensional 4 660 000 batang atau tembakau int 600 gram ada rokok electrik 1000 botol ada minuman alkohol 679 botol.

Total nilai cukai yang harus dibayar 3,177.000.000.000 ( Tiga miliar seratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang seharusnya dibayar atas barang ilegal yang dimusnahkan.

Lanjut beliau proses penindakan ini merupakan hasil pengembangan dalam hal ini satpol PP kota Bandung dan barang bukti sebagai besar dari hasil jasa titipan pungkas Budi Santoso.

Dalam kesempatan ini hadir pula ketua DPRD kota Bandung Tedy Rusmawan kepala kejaksaan kota Bandung kota Bandung ,Kapolrestabes kota Bandung,satpol PP kota Bandung dan unsur korpopimda kota Bandung.

Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar oleh para pejabat yang menghadiri.

Budi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *