Sengketa Informasi Antara Heriyanto Melawan Kades Sumodikaran Masih Berjalan

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Berawal dari surat Permohonan Informasi (PI) dari Heriyanto (44), seorang warga Desa Ngraseh Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Sumodikaran Kecamatan Dander pada tanggal 9 April 2023, namun karena sampai dengan sepuluh hari kerja tidak ada tanggapan dari Pemdes Sumodikaran, Heriyanto pun melayangkan surat untuk kedua kalinya berupa Pengajuan Keberatan (PK) kepada Kepala Desa Sumodikaran, yang dalam hal ini selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa pada tanggal 26 April 2023.

Setelah surat kedua ini pun, Pemohon Informasi, yaitu Heriyanto tidak juga mendapatkan jawaban maupun tanggapan dari pihak termohon, yaitu Kepala Desa Sumodikaran Kecamatan Dander, hingga lebih dari 30 hari kerja. Karena tidak juga mendapatkan jawaban atas surat yang dikirimnya hingga jatuh tempo berakhir, Heriyanto pun mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Bandilan, Waru, Sidoarjo untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara Indonesia pada tanggal 16 Juni 2023.

Setelah kurang lebih sebulan sejak diajukannya PSI, Heri pun mendapatkan email dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya memberitahukan bahwa pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasinya telah diregister di KI Provinsi Jawa Timur pada tanggal 26 Juni 2023 dengan nomor registrasi 034/VI/KI-Prov.Jatim-PS/2023.

“Alhamdulillah, akhirnya pengajuan Sengketa Informasi saya diregister di KI Provinsi Jawa Timur, dan setelah ini diregistrasi, segera saya akan menemui Bu Kades untuk memberitahukan hal ini, dan saya masih berharap dapat diberikan jawaban oleh beliau agar hal ini tidak menjadikan preseden buruk minimnya transparansi di desa-desa di wilayah kabupaten Bojonegoro Jatim terkait keterbukaan informasi publik. Karena semua ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (SLIP Desa). “Ucap Heri yang juga ketua salah satu LSM ini.

Kemudian pada hari Rabu (13/09/2023) Heri mencoba mendatangi kantor desa Sumodikaran untuk menemui Kepala Desa di kantor, namun pada hari itu tidak ketemu karena Kepala Desa sedang ke luar kota, dan kemudian pada hari Selasa (19/09/2023) Heri bersama temannya kembali menemui Kepala Desa di kantor, namun setelah bertemu dan berbincang-bincang dengan Kepala Desa tetap juga tidak mendapatkan jawaban, hingga akhirnya Heri bersikukuh bahwa PSI ini harus berlanjut sampai di sidang ajudikasi di KI Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.

“Saya sudah dua kali ke kantor desa, dan sekali bertemu dengan ibu Kepala Desa, namun karena sampai dengan hari ini tidak juga diberikan informasi yang saya mohon, dan pada saat itu Bu Kades bilang kalau yang diminta detil keseluruhan dia keberatan, maka saya akan bersikukuh untuk dilakukan sidang ajudikasi sambil menunggu pemanggilan secara patut kepada kedua belah pihak baik saya selalu pemohon maupun kepala desa selaku termohon. ” Ucap Heri kesal.

Mendengar adanya kasus Sengketa Informasi antara Heri dengan Kades Sumodikaran, Jurnalis dan/atau wartawan media ini mencoba konfirmasi kepada kepala desa Sumodikaran melalui akun Wa-nya pada Jum’at (15/09/2023), namun hingga berita ini ditulis, WA yang masuk hanya centang dua tanpa dibalas sama sekali oleh Bu Khotimah, selalu kepala desa Sumodikaran. (King/tim)

Editorial : Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *