Garut, tribuntipikor.com
Untuk antisipasi tindak pidana yang di akibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya, Polsek Cilawu laksanakan Razia Miras. Rabu (27/9/2023) malam.
Hal tersebut juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Dalam Operasi kali ini Polsek Cilawu Polres Garut menyita miras 12 botol miras berbagai jenis di Kp. Genteng Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Cilawu Kompol Duhri mengatakan miras ini di sita dari Sdri. A (41) warga Desa Pasanggrahan Kecamatan Cilawu.
Barang bukti tersebut di amankan di Mapolsek Cilawu Polres Garut dan penjual di berikan pembinaan dan Tipiring.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras maupun obat terlarang di lingkungannya.” Pungkas Duhri.(INDRA JAYA)