Bak Preman, 4 Debt Collector supriyadi melakukan perbuatan melanggar hukum Rampas Motor mahasiswi Undip

Semarang, tribuntipikor.com

Senin 25 September 2023, Bak Preman, 4 Debt Collector Rampas Motor Mahasiswi Undip Semarang
Kantor FIF jalan Supriyadi Semarang. Aksi perampasan yang dilakukan DC atau Debt Collector terhadap konsumen kembali terjadi. Rhansa Adalah mahasiswi Undip Semarang yang menjadi korban oleh 4 DC yang melakukan perampasan di Woltermonginsidi Semarang.

Rhansa menceritakan pengalaman pahitnya Pada Hari kamis 21/9/23: kurang lebih pukul 10 pagi
“ketika saya hendak melakukan perjalanan Dari tembalang menuju Genuk, para DC itu membuntuti saya hingga di jalan Wolter monginsidi Saya Diberhentikan.
Kemudian, saya di paksa untuk membonceng mereka di kantor FIF Supriyadi
“Dengan Nada keras dan Membentak saya di paksa menandatangani surat itu
Nama nya Saya Anak cewek ya Mas” pasti saya takut di bentak bentak seperti itu
Saya syok Banget.
Setelah saya tanda tangan dengan Paksaan perasaan Tertekan motor saya di ambil begitu saja motor dan STNK kunci ,di rampas. .
Lalu saya di pesen kan ojek online, untuk pulang kerumah. “Saya nangis sejadi-jadinya sesampai nya saya di rumah ”.

,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

Ia pun mengaku tidak tahu perihal tunggakan yang ditudingkan kepadanya lantaran motor yang dikendarainya Milik Ibu Nya.

“Saya diberhentikan Di Jalan Woltermonginsidi kemudian Saya diberi surat berita acara kewajiban pembiayaan perjanjian oleh kantor FIF ,” tuturnya Rhansa.

Sri Wahyuni Selaku ibu Korban tak Terima
Atas Kejadian yang menimpa Anak nya Lalu Sri Melaporkan kepihak kepolisian atas peristiwa yang menimpa Anak nya Tersebut harapan saya agar para debcolektor tidak arogan dalam pekerjaanya apalagi dilakukan dengan perempuan dan kami mohon pihak yang berwajib untuk segera melakukan proses hukum terkait perampasan sepeda motor ujar bu sri wahyuni

Menurut undang-undang yang berlaku : Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan bisa dituntut pidana, Pasal 365 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 bisa di pidana 9 tahun Tentang Perlindungan Konsumen.

Andi Prasetyo (Korwil Jateng)

Pos terkait