Nursia Kristin Simbolon Membantah Melaporkan Lusiana Simbolon Ke Polda Riau Terkait Pencurian Dan Membantah Tanda Tangan Dan Cap Jempol Milik nya Di Akta Pembagian Hak Bersama

Dumai, tribuntipikor.com

Nursia Kristin Septemberia Simbolon inisial ( N K S S ) membantah tudingan pemberitaan di media Website lokal, dalam isi berita tersebut bahwa pihak Nursia Septemberia Kristin Simbolon telah melaporkan Kakak Kandung nya Lusiana Simbolon ke Polda Riau, melainkan Laporan tersebut di Polsek Dumai Barat terkait pencurian barang barang milik pribadi Kristin Simbolon yang berada dalam Ruko Warisan, Dengan Nomor Laporan Polisi ; LP/B/33/VII/2023/SPKT/POLSEK DUMAI BARAT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 1 Juli 2023.

Selain itu juga Kristin Simbolon membantah ada nya penandatanganan dan Cap Jempol di dokumen Akta pembagian hak bersama Nomor : 08/2017 tertanggal 10 Febuari 2017
Menurut Nursia Kristin Septemberia Simbolon, kepada awak media di kediaman nya pada 22 September 2023, ruko tersebut merupakan Harta Warisan bersama dari orang tua yang belum pernah ada duduk keputusan pembagian Warisan nya secara bersama sama para ahli waris.

Tambah Kristin Simbolon Kok bisa ya timbul dalam pemberitaan di situs Website Tanjak Network, Riau Bangkit Dan di Kanal YouTube RB, dalam akta pembagian hak bersama No 08/2017 tertanggal 10 Febuari 2017 menurut Lusiana Simbolon dan Pengacara nya Cassarolly Sinaga, Tanda tangan dan Cap Jempol saya ada didalam dokumen tersebut, pernyataan mereka tersebut tidak benar sama sekali jelas Kristin Simbolon.

Ungkap Kristin Simbolon kembali karena pada bulan Januari 2017 yang lalu Ibu kandung saya dalam keadaan sakit keras di Bogor, membuat saya berangkat ke Bogor untuk merawat ibu saya dan kemudian di awal bulan Febuari 2017 Suami Lusiana Simbolon masuk Rumah Sakit ruang ICU Bekasi, dan saya ikut menjaga Suami Lusiana tersebut, sampai pada 5 Febuari 2017 suami Lusiana Simbolon Meninggal Dunia terang Kristin. disaat Jenazah masih berada Rumah Duka almarhum ibu saya kembali Masuk Keruang ICU Rumah sakit Bogor jelas Kristin Simbolon.

Kristin Simbolon kembali menjelaskan setelah Jenazah almarhum di makam kan kami semua kakak adik kembali merawat dan menjaga almarhum ibu nda kami di rumah sakit Bogor di Ruang ICU, sampai meninggal nya ibu nda kami Meningal Dunia pada 1 Maret 2017,
dan adati di rumah duka Jakarta selama beberapa hari, setelah selesai acara Adat Jenazah di bawa ke Samosir untuk di makam di tugu Opung kami, dan pada tanggal 10 Febuari 2017, arti nya pada saat itu kami semua keluarga para ahli waris sedang berada di daerah Jabotabek yang sedang dalam keadaan berduka ungkap nya

Kristin Simbolon menambah kan jadi bagaimana mungkin timbul dokumen akta pembagian hak bersama No 08/2017 tertanggal 10 Febuari 2017 yang dikatakan Lusiana Simbolon dan Pengecara nya Cassarolly Sinaga, ada tanda tangan serta Cap Jempol saya, arti nya tanda tangan dan Cap Jempol Ahli Waris lain nya, ada juga didalam dokumen akta pembagian hak bersama karena Akta tersebut harus di tandatangani oleh semua ahli waris, sedang kan kami sekeluarga pada 10 Febuari 2017 berada daerah Jabodetabek

Jadi bagai mungkin keluarga kami dalam suasana duka saya dan ahli waris lain memberikan tanda tangan kami di dokumen akte pembagian hak bersama No 08/ 2017 pertanggal 10 Febuari 2017 sesuai dalam pemberitaan media yang di sampaikan oleh Lusiana Simbolon dan Pengacara nya Cassarolly Sinaga jelas Kristin Simbolon.

Lanjut Kristin Simbolon Ruko Warisan tersebut sudah sekitar lebih kurang 8 ( Delapan ) tahun menguasai fisik ruko milik warisan dari kedua orang tua bersama.

Kristin Simbolon kembali menyampaikan saya tidak pernah melaporkan Kakak Kandung saya Ke Polda Riau terkait Harta Pribadi saya yang dicuri dalam Ruko Warisan tersebut, seperti yang di terbitkan beberapa media Website Lokal Tanjak Network, Riau Bangkit dan Kanal YouTube RB.

Jelas Kristin kembali persoalannya barang-barang milik pribadi saya selama lebih kurang 8 tahun, di dalam Ruko tersebut bukan menjadi milik para ahli waris lain nya hanya karena Kristin menempati Roko Warisan terang Kristin.

Kristin Simbolon kembali memaparkan Jika barang pribadi saya dipindahkan sama siapapun termasuk kakak kandung dan adik kandung saya bahkan pengacara sekalipun kalau mengeluarkan aset saya didalam Ruko Warisan secara paksa dan tanpa seizin saya artinya sama aja itu dengan pencurian ungkap Kristin.

Kristin Simbolon menambah kan adapun jumlah kehilangan aset aset berharga milik saya dan kerugian yang saya alami dibuat langsung oleh pihak Polisi Dumai Barat yang memegang kasus tersebut dengan nilai mencapai angka lebih kurang ( 374 ) Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat juta rupiah, baru beberapa hari kemudian saya publikasikan melalui sosmed.

Kristin Simbolon kembali memaparkan masalah pemindahan barang barang yang Tampa seizin Kristin Simbolon sebagai pemilik nya, dikatakan sama Lusiana Simbolon bahwa barang tersebut berada ke rumah orang tua Kami jalan Tegalega GG Sido Mulyo RT 018, Hinga saat ini belum pasti aset aset saya berada disana semuanya dan saya belum melihat sama sekali barang-barang milik pribadi saya dikarenakan masih dalam berperkara hukum,

dan pada tanggal 3 Juli 2023. Saya bersama RT 004 Ratu Sima, dan Babinkantibmas kelurahan Ratu Sima serta Polisi Dumai Barat Kami mendatangi T K P. ( Tempat Kejadian Perkara ) untuk mengecek keberadaan barang saya tersebut, di Ruko Jalan Ratu Sima Kelurahan Ratu Sima RT 004 yang mana sebagian barang barang milik pribadi saya ternyata masih ada dalam Ruko yang dikuasai si pembeli ( Awi ).

Setelah di Cek ternyata sebagian barang barang saya masih banyak di dalam Ruko tersebut dan sebagian barang barang saya sudah dalam kondisi rusak, sedang kan menurut Luciana Simbolon barang-barang saya ada dirumah peninggalan Warisan Orang tua saya ungkap Kristin Simbolon.

Kristin menjelaskan kembali Lalu saya bersama Anggota Polsek Dumai barat, kerumah orang tua saya tapi belum melihat sama sekali yang di dalam cuma sebatas di teras jadi tidak tahu bentuk dan keberadaan barang-barang saya, dan Kakak Kandung saya Lusiana Simbolon dalam memindahkan barang-barang di dalam ruko tanpa seizin saya. Dan mereka juga tidak mengajak saya untuk memindahkan barang pribadi saya.

Kristin Simbolon menjelaskan hingga saat ini Lusiana Simbolon belum bisa membuktikan kalau Ruko tersebut saya sewa menyewa seperti yang di koar koar baik di media sosial maupun Aparat Penegak Hukum yang ada di Dumai dan diruangan gelar Reskrimum Polda Riau. Yang bedasarkan undangan Polsek Dumai Barat pada tanggal 4 Agustus 2023 untuk gelar perkara di Reskrimum Polda Riau jelas Kristin.

Kristin Simbolon menambah kan lagi keterangan nya walaupun ada Laporan Saya Kepolda Riau yaitu bukan melaporkan Lusiana Simbolon, melain kan Laporan Oknum Oknum Polisi yang Diduga melakukan pelanggaran diduga Arogansi dan tidak profesional yang dilakukan oleh Oknum Oknum Polisi Baik Di Polsek Dumai Barat maupun di Polres Dumai ke Propam Polda Riau pada tanggal 8 Agustus 2023 setelah selesai gelar perkara di ruangan Reskrimum Polda Riau. yang artinya laporan Polda ini di buat setelah pemberitaan di situs Website Media tanjak network, pada tanggal 5 Agustus sedang kan di media Riau Bangkit pada tanggal 6 Agustus bedasarkan Keterangan Lusiana Simbolon, dan Pengecara nya Cassarolly Sinaga tegas Kristin Simbolon.

(Team media)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *